Hasil Audit Kapal Perintis Sudah Dikantongi Kejaksaan

oleh -80 Dilihat
Kejaksaan Sita Barang Bukti Kapal Perintis yang hanya tinggal puing-puing

Kerugian Mencapai 244 Juta 

Sumbawa Besar, SR (07/05/15)

Setelah lama ditunggu, akhirnya hasil audit investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal perintis di Dishubkominfo Sumbawa telah diterima Kejaksaan Negeri Sumbawa. Hasil audit tersebut resmi diserahkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) belum lama ini.

Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH
Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH

Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi Kamis (7/5), mengakui telah menerima hasil audit tersebut. Dalam audit investigasi itu terungkap kerugian negara yang ditimbulkan proyek Tahun 2009 ini mencapai Rp 244 juta. “Sudah kami terima dan besarnya kerugian negara sudah jelas,” kata Kajari.

Dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan mantan pejabat Dishubkominfo yakni WY mantan kadishub yang saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasca adanya hasil audit ini, lanjut Kajari, tim jaksa penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP. Selanjutnya giliran tersangka untuk kembali diperiksa.

Baca Juga  Bersama 3 Rekannya, Pengedar Narkoba di Utan Tertangkap

Untuk diketahui kasus pengadaan dua unit kapal perintis ini dilakukan Tahun 2009 senilai Rp 270 juta. Dalam pengadaannya, kapal yang dibeli melalui rekanan adalah kapal bekas. Satunya dibeli dari seorang nelayan di Desa Medang Pulau Moyo, sedangkan satunya lagi hasil pelelangan Amanwana yang dibeli dari seorang warga Labuan Kecamatan Badas. Saat penyelidikan kasus ini, kejaksaan yang turun langsung ke lokasi, hanya mendapatkan dua kapal tersebut sudah dalam bentuk puing-puing yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *