Curi Motor, Seorang Pelajar Diringkus di Ruang BP

oleh -76 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (05/05/15)

Aksi pencurian sepeda motor menimpa Teguh Prakosa—siswa SMKN 2 Sumbawa yang diparkir di samping sekolahnya, 23 Maret lalu, berhasil terungkap. Pelakunya berhasil diciduk polisi, Selasa (5/5) tadi siang. Yang mengejutkan, pelaku curanmor tersebut adalah siswa sekolah setempat. Siswa berinisial FR (15) ini ditangkap polisi di sekolahnya tepatnya di ruang BP setelah dijemput guru dari dalam kelasnya. Dengan mengenakan seragam sekolah, FR langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Mengingat masih di bawah umur, saat diperiksa polisi pelaku didampingi orang tuanya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti Yamaha Vega R DR 6955 BG. Namun kendaraan milik korban ini sudah dalam kondisi dipretel dan sulit dikenali.

Barang Bukti Curanmor
Barang Bukti Curanmor

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Tri Prasetiyo,  membenarkan pengungkapan kasus curanmor ini. Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial FR mengakui perbuatannya. Sepeda motor itu diambil saat terpakir di halaman kantor PDAM, samping SMKN 2 Sumbawa. Setelah memastikan situasi, FR beraksi dengan cara membuka jok sepeda motor dan mengambil obeng. Dengan alat itu, FR membuka bebekan lalu memutus skring sehingga kendaraan yang sebelumnya dalam keadaan terkunci stang dapat dihidupkan. Bersama sepeda motor itu, FR menghilang. Sedangkan korban yang berada tidak jauh tidak menyadari kendaraannya sudah raib dan baru diketahui ketika hendak masuk ke kelas.

Baca Juga  Dimediasi Bhabinkamtibmas, Pasutri Berpelukan dan Saling Memaafkan

Aksi pencurian ini terungkap setelah FR terlibat persoalan dengan salah seorang rekannya. Ini dipicu setelah FR belum membayar celana yang dipesannya. Sebagai jaminan, rekan FR menyita kendaraan tersebut.

Secara tak sengaja korban mengenali sepeda motornya saat digunakan rekan tersangka. Korban berusaha menemui rekan FR untuk menginformasikan jika Vega R itu adalah miliknya sekaligus meminta agar diserahkan. Karena rekan FR tidak memberikan, korban pun lapor polisi. Setelah menelusuri asal-usul kendaraan itu, polisi akhirnya mengidentifikasi siapa pelakunya yang kemudian menjemput FR di sekolahnya.

Dalam hal ini, FR dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman 5 tahun penjara. Untuk memproses korban lebih lanjut, polisi terkendala UU Peradilan Anak. UU tersebut menjelaskan ketika seorang anak melanggar hukum dengan ancaman di bawah 9 tahun wajib dilakukan diversi yaitu penyelesaian di luar pengadilan. “Ini yang akan kami koordinasikan dengan pihak BAPAS apakah harus dilakukan diversi atau tidak,” demikian perwira low profil ini. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *