Saksi Pastikan Data Ijazah Sukardi Palsu

oleh -197 Dilihat

Sidang Kasus Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD KSB

Sumbawa Besar, SR (27/04)

Sidang lanjutan kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD KSB, Sukardi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Senin (27/4). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ade Sumitra SH MH ini mulai mengungkap kebenaran dugaan pemalsuan Ijazah Paket C tersebut. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Purba SH menghadirkan lima orang saksi yaitu Mantan Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Drs A Zubair M.Si, Kepala PKBM Diwu Ompo Kecamatan Monta Kabupaten Bima Munawir, staf Dinas Dikpora Bima Mustamin, Staf Dikpora NTB Rumaidi, dan pembuat ijazah Muhlis.

Dalam keterangannya Mustamin—staf Dikpora Bima mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus ini mengingat saat itu hanya staf biasa dan dipromosi sebagai Kasi Pembelajaran Bidang Nonformal Dikpora Bima. Sepengetahuannya hanya empat orang yang mengikuti ujian Paket C dari PKBM Diwu Ompo yaitu Muhlisa, Astuti, Sunarti dan Sistonawati. Hal ini diperkuat dengan keterangan mantan Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Drs A Zubair M.Si mengakui hanya empat nama itu saja yang diketahui mengikuti ujian Paket C Tahun 2010 dan diterima dari PKBM Diwu Ompo. Ia memastikan tidak ada atas nama Sukardi.

Baca Juga  Cegah Covid, 77,8 Persen Warga Jorok Unter Iwis Tervaksin

Sementara saksi lainnya, Munawir selaku Kepala PKBM Diwu Ompo mengaku dihubungi Muhlis menanyakan apakah ada blangko ijazah kosong yang diakui Munawir masih tersisa yang sebenarnya milik Muhlisa. Saat itu Muhlisa tidak hadir ujian dan soal ujian diisi oleh Munawir.

Ditambahkan Muhlis, pemalsuan ijazah paket C itu bermula ketika dia dihubungi Nurdin alias Deo yang juga terdakwa dalam kasus tersebut menanyakan soal blangko ijazah. Muhlis kemudian menghubungi Munawir yang kemudian mendapatkan blangko ijazah kosong tersebut. Muhlis juga yang mengisi blangko itu dengan biodata Sukardi lalu meniru tandatangan Kadis Dikpora sekaligus membuat stempel untuk melegalisir. Ijazah itupun diserahkan kepada Nurdin yang kemudian menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada Muhlis. Setelah keterangan saksi sudah dirangkum, hakim mengetuk palu menunda sidang pada pekan mendatang untuk pemeriksaan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar.

Baca Juga  Lahan Makodim dari Pemda KSB Dipuji Tim Survey Mabes TNI

Seperti diberitakan Sukardi–oknum anggota DPRD Sumbawa Barat periode 2014-2019 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar dan mencalonkan diri pada pemilu legislatif 9 April 2014 lalu. Politisi PDIP yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I itu ditangkap bersama Nurdin alias Deo, salah satu orang dekatnya. Selain itu polisi juga menetapkan Muhlis oknum pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bima sebagai tersangka karena memiliki peran terkait proses mendapatkan ijazah tersebut. (Jen)

 

 

rokok zul pilkada pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *