Tangani Perkara, Hakim Kerap Diteror

oleh -209 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (30/04/15)

Menangani suatu perkara terutama dalam mengambil keputusan, tidak lah mudah bagi seorang hakim. Karena tidak semua keputusan yang diambil akan memuaskan salah satu pihak. Keputusan hakim yang dianggap adil oleh terdakwa, belum ditentu dirasakan adil oleh korban. Biasanya ketidakpuasan itu kerap dilampiaskan dengan menyalahkan hakim. Terkadang hakim selalu menjadi sasaran teror. Kondisi ini dirasakan hampir semua hakim di Pengadilan Negeri Sumbawa. Teror yang diterima wujudnya bermacam-macam, ada yang melalui SMS, surat kaleng, maupun menyebar kabar burung. “Rata-rata hakim di sini sudah pernah mengalaminya,” kata Kepala Humas PN Sumbawa, Nur Salam SH saat ditemui wartawan SR di ruang kerjanya, kemarin.

Baca Juga  Tindak Kriminal Kian Marak, DPRD Sumbawa Desak Polisi dan Pol PP Intensifkan Patroli

Hakim yang menerima teror atau intimidasi itu merasa bingung, selain ancamannya tidak jelas juga tidak diketahui apa motif dan perkara mana yang dipersoalkan. Namun ancaman itu disikapi dengan tetap mawas diri. “Ini sudah biasa kami terima, dan kami sadari ini bagian dari resiko tugas,” kata Nursalam—sapaan akrab hakim low profil ini.

Mengenai putusan hakim, diakuinya, pasti ada yang tidak memuaskan salah satu pihak. Seberat apapun hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa, bisa jadi masih dianggap ringan oleh korban, demikian sebaliknya seringan apapun hukuman yang dijatuhi hakim masih dianggap berat oleh terdakwa. “Pasti pihak yang merasa dirugikan menyatakan putusan hakim tidak adil,” katanya.

Baca Juga  "Tanah Pekat” akan Dieksekusi PN Sumbawa, Ahli Waris Menolak  

Meski demikian hal itu disikapi secara professional dan keputusan yang diambil majelis hakim mempertimbnangkan dari berbagai sisi. Dan tidak mesti perkara yang sama dengan pelaku yang berbeda harus hukuman yang diterima juga sama. Ketika terdakwa jujur, berlaku sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum, akan menjadi penilaian hakim untuk meringankan hukuman terdakwa. Selain itu hakim juga mempertimbangkan backround terdakwa, seperti tulang punggung keluarga, dan adanya surat perdamaian antara korban dan terdakwa. “Semua ini menjadi pertimbangan hakim, kita dalam menjatuhkan putusan memandang dari segala sisi,” demikian Nursalam. (Jen)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *