Jakarta, SR (20/4)
Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan yang diajukan Siti Raihanun terhadap Kementerian Hukum dan HAM serta Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi. Hakim menilai SK Nahdlatul Wathan yang dikeluarkan Kemenhumkan telah seusai dengan prosedur undang undang dan menilai kedua organisasi atas nama Nahdhatul Wathan sah secara hukum. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Febru Wartati saat pembacaaan keputusan gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (16/4) lalu.
Menurut Febru Wartati, gugatan yang diajukan penggugat tidak terbukti dan tidak memiliki landasan hukum. Objek sengketa yang digugat oleh penggugat yakni Surat Keputusan (SK) Kemenkumham atas pendirian badan hukum Nahdlatul Wathan (NW) yang dibuat oleh tergugat II Intervensi Muhammad Zainul Majdi pada Tahun 2014 telah melalui prosedur yang benar. Ketua majelis hakim juga meminta agar pihak penggugat dan pihak tergugat II Intervensi melakukan islah guna penyelesaian konflik dualisme kepengurusan.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum penggugat Rofiq Ashari mengatakan keputusan majelis hakim sangat mengambang dan bias. Sehingga keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat menjadi langkah lanjutan bagi pihak-pihak yang bersengketa. “Inikan berarti keduanya dinilai sah. Padahal putusan majelis hakim menyebutkan Siti Raihanun lebih memiliki legal standing sebagai Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Wathan yang sah,” jelas Rofiq.
Menurut Rofiq, tidak ada satupun pertimbangan majelis hakim yang menyatakan pengesahan pendirian badan hukum Nadhlatul Wathan yang dipimpin HM Zainul Majdi sah dan mengikat. Dampaknya, lanjut Rofiq, keputusan hakim PTUN tersebut justru akan memperpanjang dualiasme kepengurusan Nahdlatul Wathan. “Kita siapkan upaya banding atas putusan ini,” tegasnya .
Jalan Islah
Sementara itu kuasa hukum tergugat II Intervensi Herman Syahputra mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan. Herman menilai putusan tersebut sebagai pintu masuk islah untuk mengakhiri dualisme kepengurusan Nahdlatul Wathan.
Herman berharap, pasca keputusan ada langkah lanjutan berupa perdamaian dari kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan kepengurusan Nadhlatul Wathan. “Ya damai dan islah sajalah agar semua ada titik terang. Cukuplah sampai disini persoalan hukum. Kita islah agar suasana kondusif,” ajak Herman.
Ketua PB Wadhlatul Wathan Siti Raihanun menggugat Kementerian Hukum dan HAM sebagai Tergugat I atas terbitnya Surat Keputusan (SK) No. 00297.60.10.2014 tanggal 11 Juli 2014 atas permohonan Muhammad Zainul Majdi berdasarkan akte Notaris No. 117 tanggal 11 Juli 2014 dengan nama Nahdlatul Wathan. Selain menggugat Kementerian Hukum dan HAM, penggugat juga menggugat Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi sebagai tergugat intervensi II karena mengklaim sebagai Ketua PB Nadhlatul Wathan.
Nadlatul Wathan merupakan ormas Islam tertua dan disegani di NTB. Ormas ini didirikan Maulana Syeh Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid di Pancor, Kabupaten Lombok Timur yang disahkan oleh Menteri Kehakiman No. J.A.S/105/5 Tahun 1960 berdasarkan akta pendirian No. 48 Tahun 1956 yang dibuat di hadapan Notaris Hendrik Alexander Malada. Gubernur NTB Muhammad Zainul Madji sendiri merupakan cucu dari pendiri Nahdlatul Wathan Maulana Syeh Tuan Guru KH Zainuddin Madjid. (*)