Gelapkan Pajak, Bos UD Jaya Raya Divonis Ringan

oleh -250 Dilihat
Christin Marliana, Boss UD Jaya Raya saat dieksekusi Kejari Sumbawa, beberapa tahun silam

Sumbawa Besar, SR (20/04)

Terdakwa kasus penggelapan pajak, Christin Marliana, sedikit lega karena hukuman yang diterimanya jauh lebih ringan. Sebelumnya Bos UD Jaya Raya ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa selama 2,6 tahun dan denda Rp 16,8 Milyar, namun pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Mataram dijatuhi vonis setahun penjara dengan besar denda yang sama. Putusan PT ini bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa yakni pidana penjara selama empat tahun.

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH mengaku telah menerima salinan petikan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram namun masih menunggu putusan yang berisikan pertimbangan majelis hakim. Pihaknya akan mempelajari putusan PT untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini mengingat putusan PT jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca Juga  Pemda Sumbawa Komit Jaga Hutan Pulau Moyo

Terdakwa Christin Marliana divonis atas perbuatannya menggelapkan pajak. Modusnya, terdakwa tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kurun waktu Januari 2007 hingga Desember 2010. Seharusnya tersangka melakukan pembayaran pajak pada 2007 Rp 794,5 juta, 2008 Rp 1,95 miliar, 2009 Rp 2,54 miliar dan 2010 sebesar Rp 3,12 miliar. Tapi terdakwa selalu melaporkannya nihil.

Ini terungkap dari laporan hasil pembayaran dan analisis informasi data laporan dan pengaduan (IDLP) 2014 yang akhirnya penyidik Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara turun untuk melakukan penyelidikan. Selama proses penyidikan, terdakwa tetap ditahan. Tapi saat proses banding majelis hakim PT mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. (*)

Baca Juga  Nyorong Berdarah, Satu Tewas Tertikam, Terduga Pelaku Kakak Beradik

 

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *