Pemanggilan Pejabat Pemda Mulai Dijadwalkan Polisi

oleh -115 Dilihat

Dalami laporan Kasus Kantor DPPK

Sumbawa Besar, SR (13/04)

Kasat Reskrim IPTU Tri Prasetiyo
Kasat Reskrim IPTU Tri Prasetiyo

Penyelidikan laporan dugaan tindak pidana lahan Kantor DPPK Kabupaten Sumbawa mulai digenjot jajaran kepolisian Polres Sumbawa. Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) sudah mulai mempersiapkan penjadwalan pemanggilan sejumlah pejabat di lingkup Pemda Sumbawa untuk dimintai keterangan mengenai proses penguasaan lahan pembangunan kantor tersebut. “Kami sedang mempersiapkan jadwal pemanggilan sejumlah pejabat terkait dalam kepemilikan lahan oleh Pemda Sumbawa,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo, tadi malam.

Keterangan para pejabat ini ungkapnya, untuk mendalami laporan yang baru saja diterima termasuk dokumen yang dilampirkan oleh pelapor (Awaluddin) selaku pihak yang mengklaim lahan pembangunan kantor DPPK itu masih sah sebagai miliknya. “Ini harus kita dalami agar tidak salah dalam melangkah,” ucap IPTU Tri—sapaan akrab perwira muda ini.

Baca Juga  Diseruduk Dump Truck, 1 Tewas 1 Luka Berat

Ia tidak manampik laporan itu bisa berkembang ke dugaan tindak pidana lain. Hal tersebut jika dalam pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen yang dikantongi penyidik terungkap kejanggalan dalam proses pembangunan maupun tendernya. “Pasti ada panitia yang mengecek keabsahan dokumen sehingga kantor itu layak untuk dibangun di lahan itu,” tandasnya.

Bupati Sumbawa, Drs H Jamaluddin Malik sebelumnya mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan lahan Kantor DPPK itu. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Namun demikian kasus ini masih berproses dan Pemda Sumbawa siap menghadapinya.

Seperti diberitakan, H Awaluddin yang mengaku sebagai pemilik lahan Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Sumbawa menempuh proses hukum. Didampingi kuasa hukumnya, As’ad Y. Soengkar SH M.Hum dari LBH Soengkar & Partners, Awaluddin secara resmi melaporkan persoalan tanah itu ke Polres Sumbawa terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan penyerobotan tanah, Senin (6/4). Tak hanya itu pada hari yang sama, Awaluddin juga mendatangi Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk melaporkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proses jual beli lahan dimaksud hingga dibangunnya kantor DPPK.

Baca Juga  Pulang Cek Proyek Rusunawa, Dua Pejabat PUPR Sumbawa Dikeroyok

Menurut Awaluddin melalui kuasa hukumnya, As’ad Y Soengkar SH MH mengatakan upaya hukum ini dilakukan agar kasus ini dapat dibuka selebar-lebarnya sehingga masyarakat mengetahui secara terang benderang mengenai kasus ini termasuk alasan Pemda Sumbawa melakukan pembayaran kepada Drs H Muntaka (Alm) bukan kepada kliennya (Awaluddin) selaku pemilik lahan. Sampai saat ini ungkap As’ad, BPN tetap menyatakan sertifikat lahan tersebut masih atas nama kliennya dan tidak pernah berubah. (*)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *