Sengketa Lahan Kantor DPPK
Sumbawa Besar, SR (10/04)
Bupati Sumbawa, Drs H Jamaluddin Malik menyerahkan sepenuhnya persoalan lahan Kantor DPPK Sumbawa kepada proses hukum. Pernyataan Bupati yang dikonfirmasi Jumat (10/4) kemarin menyusul laporan secara resmi yang dilayangkan Awaluddin yang mengaku sebagai pemilih lahan dimaksud ke Polres Sumbawa untuk dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan penyerobotan, serta dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
JM—akrab bupati disapa mengaku belum mengetahui materi laporan yang dilayangkan Awaluddin. Meski demikian jika memang nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap hukum. “Ini masih berproses, biarlah hukum bekerja,” ucap JM.
Seperti diberitakan, H Awaluddin yang mengaku sebagai pemilik lahan Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Sumbawa menempuh proses hukum. Didampingi kuasa hukumnya, As’ad Y. Soengkar SH M.Hum dari LBH Soengkar & Partners, Awaluddin secara resmi melaporkan persoalan tanah itu ke Polres Sumbawa terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan penyerobotan tanah, Senin (6/4). Tak hanya itu pada hari yang sama, Awaluddin juga mendatangi Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk melaporkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proses jual beli lahan dimaksud hingga dibangunnya kantor DPPK.
Menurut Awaluddin melalui kuasa hukumnya, As’ad Y Soengkar SH MH mengatakan upaya hukum ini dilakukan agar kasus ini dapat dibuka selebar-lebarnya sehingga masyarakat mengetahui secara terang benderang mengenai kasus ini termasuk alasan Pemda Sumbawa melakukan pembayaran kepada Drs H Muntaka (Alm) bukan kepada kliennya (Awaluddin) selaku pemilik lahan. Sampai saat ini ungkap As’ad, BPN tetap menyatakan sertifikat lahan tersebut masih atas nama kliennya dan tidak pernah berubah. (*)