PPP Harus Jadi Partai Pengusung

oleh -70 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (05/03)

Meski beberapa partai politik sudah menentukan sikap mengusung calonnya, namun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlihat tenang-tenang saja. Sebab sejauh ini belum terdengar siapa yang akan diusung PPP pada Pemilukada Kabupaten Sumbawa Desember 2015. Bahkan suara minor berkembang jika PPP di Kabupaten Sumbawa hanya bisa menjadi partai pendukung bukan pengusung. Hal ini menyusul kemelut politik yang melanda partai berlambang Ka’bah tersebut karena adanya dua kubu yang berseteru yakni Surya Dharma Ali versus kubu Rohahurmuziy.

Wakil Ketua Umum PPP, Dra Hj Ermalena MS yang dicegat saat menggelar Reses di Kabupaten Sumbawa, Rabu (4/3), menyatakan bahwa PPP Sumbawa harus menjadi partai pengusung pada Pilkada bukan pendukung. “PPP di sini (Sumbawa) mendapat lima kursi, harus menjadi salah satu partai pengusung,” tegasnya.

Karenanya DPP mengeluarkan perintah kepada DPD melalui DPW, untuk dapat mencermati kandidat yang bersungguh-sungguh dan memiliki makna bagi masyarakat Sumbawa. PPP katanya tetap memprioritaskan kader tentunya yang memiliki kemampuan. Untuk menentukannya akan diserahkan sepenuhnya kepada DPD dan DPW untuk memberikan laporan berdasarkan survey, dengar pendapat, maupun metodologis lainnya. “DPD akan memberikan laporan kepada DPW yang kemudian diteruskan ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana diatur dalam UU. Dan siapapun yang diusung PPP harus punya faedah kepada rakyat yang dipimpinnya,” jelasnya.

Bagaimana jika ada figure yang potong kompas langsung melamar ke DPP ? Hj Ermalena secara tegas akan menolaknya. Menurutnya, PPP terstruktur sehingga seluruh laporan sumber pertamanya harus dari DPD. Hanya usulan dari DPD melalui DPW ini akan didiskusikan bersama DPP untuk melihat elektabilitas dan criteria lain dari figur dimaksud. Namun Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini mengingatkan, calon yang diusung tidak sekedar  populer, ada beberapa criteria yang harus dipenuhi, karena tujuannya harus menang.

Kubu Rohahurmuziy

Di bagian lain, Hj Ermalena menyatakan tidak ada kemelut di tubuh PPP sebab PPP pimpinan Rohahurmuziy telah mendapat legalitas dari Menkum HAM. KPU pun sempat bertanya ke Kemenkum HAM mengenai siapa berhak di antara dua kubu tersebut dan sudah diberikan jawabannya. “Kemenkum HAM hanya mengakui PPP di bawah kepemimpinan Rohahurmuziy. Meski masih berproses di pengadilan tidak perlu ada keputusan inkrach karena pengadilan tidak membatalkan SK yang diterbitkan Kemenkum HAM. Jadi masalah ini sudah jelas dan sudah klir,” tandasnya. (*) Baca juga di Gaung NTB