Polisi Indikasikan Penyaluran Kredit Bank NTB Non Prosedural

oleh -93 Dilihat

Penyelidikan Kasus Kredit Macet Karyawan PTNNT

Sumbawa Besar, SR (31/03)

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa mengindikasikan penyaluran kredit di Bank NTB Cabang Sumbawa menyalahi prosedur. Penyaluran kredit non procedural terhadap sejumlah karyawan PTNNT ini menyebabkan terjadinya kredit macet. Indikasi ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi baik dari karyawan PTNNT, mantan karyawan Bank NTB maupun yang masih aktif. Selasa (31/3), tim penyidik yang dikomandani AIPTU Sumarlin ini melakukan pemeriksaan terhadap Siti Nuryati LM B.Sc. Mantan Penyelia Administrasi Kredit Dana dan Jasa Bank NTB Sumbawa ini dinilai sangat mengetahui kondisi riel calon debitur di lapangan sekaligus yang mengusulkan calon debitur kepada pimpinan untuk dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Saat diperiksa selama hampir tiga jam, Nuryati didampingi penasehat hukumnya, Suharto SH.

Baca Juga  Pembeli Rampas Kalung Pemilik Kios

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo, mengakui telah mencium indikasi tersebut. Dugaan non prosedural dalam penyaluran kredit ini terungkap setelah menghimpun keterangan lebih dari 25 orang saksi. “Indikasi ini cukup kuat,” kata IPTU Tri—sapaan akrabnya.

Untuk mendalami kasus ini, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Pemimpin Cabang Bank NTB Sumbawa, Drs H Miskan Arsyad untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. Selain itu penyidik juga akan meminta keterangan beberapa mantan kasir di antaranya Widia, Salmah dan Indriani.

Sementara itu Penasehat Hukum Bank NTB, Suharto SH mengatakan penyidik mengajukan sedikitnya 18 pertanyaan kepada kliennya terkait dengan tugas pokoknya saat menjabat Penyelia Administrasi Kredit Dana dan Jasa Bank NTB Sumbawa. “Ini tambahan keterangan karena sebelumnya klien saya (Siti Nuryati) sudah pernah diperiksa,” katanya.

Baca Juga  Ketiga Kali, Ramadhan Cell Dibobol Maling

Sebagai penasehat hukum, Ia selalu mendorong kliennya untuk kooperatif. Artinya, setiap panggilan penyidik berusaha untuk dipenuhi dalam kesempatan pertama. Selain itu kooperatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik secara lugas. “Masih ada beberapa saksi yang sudah dipanggil penyidik, dan kami senantiasa untuk mendampinginya,” ujar Suharto.

Seperti diberitakan laporan kasus kredit macet itu diterima kepolisian 12 Juli lalu terkait dugaan penyimpangan yang terjadi sekitar Tahun 2007. Berawal dari pemberian kredit bagi 151 karyawan PTNNT mencapai Rp 7,5 miliar atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan di lapangan dan jaminan dari kreditur. Pencairan kredit ini disebutkan melibatkan 9 karyawan Bank NTB Sumbawa. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *