Jangan Biarkan Koban Kecelakaan Tanpa Santunan

oleh -235 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (26/03)

M Erwin Setia Negara, Kacab Jasa Rahardja Sumbawa
M Erwin Setia Negara, Kacab Jasa Rahardja Sumbawa

Jasa Rahardja merasa berdosa jika membiarkan korban kecelakaan lalulintas tidak tertangani. Untuk menangani korban kecelakaan, telah diatur dalam UU dan menjadi kewajiban serta amanah yang diberikan negara kepada Jasa Rahardja. “Kami harus segera memberikan perhatian, dan berdosa jika tidak cepat mengambil tindakan,” kata M Erwin Setia Negara—Kepala Jasa Rahardja Sumbawa yang baru tiga minggu menggantikan Sugeng Hariadi yang pindah ke kantor pusat Jakarta.

Biasanya korban kecelakaan lalulintas yang dirawat di rumah sakit, kebingungan mengenai biaya pengobatan dan perawatan. Tidak jarang dari mereka harus menjual ternak, kendaraan dan bahkan rumah untuk biaya tersebut. Karenanya Jasa Rahardja hadir untuk mengatasinya sesuai dengan plafon anggaran yang telah ditetapkan yakni maksimal Rp 10 juta untuk korban luka-luka. Upaya yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan rumah sakit untuk memberikan jaminan atas keberadaan korban. “Korban tidak lagi memikirkan biaya karena kami sudah memberikan jaminan. Tentu dengan syarat besarnya sesuai yang ditentukan UU,” ungkap Mantan Kepala Unit Operasional Jasa Rahardja Mataram ini.

Baca Juga  Gempa, Perempuan dan Anak Harus Lebih Diperhatikan

Erwin mengaku tidak ingin ada korban kecelakaan yang tidak mendapatkan haknya. Bahkan saat ini proses santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sudah dalam hitungan jam, dan paling lama 7 hari. “Ketika kecelakaannya sudah jelas, proses pencairan santunan sangat cepat,” ucapnya.

Dan petugas Jasa Rahardja akan terus memonitor kondisi lalulintas dalam waktu 1×24 jam, berdasarkan laporan polisi dan data rumah sakit. “Kami memiliki mobile service yang bekerja dalam waktu 1×24 jam,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sepanjang Tahun 2014, Jasa Rahardja sudah mengeluarkan santunan sebesar Rp 3.122.391.490 (Rp 3,1 miliar), menurun dibandingkan Tahun 2013 lalu yang mencapai Rp 3.314.815.217 (Rp 3,3 M). Sementara pada Tahun 2015 ini hingga Bulan Maret, Jasa Rahardja sudah mengeluarkan santunan sebesar Rp 351.313.653 meliputi meninggal dunia Rp 225 juta, luka-luka Rp 89.438.653 dan cacat tetap Rp 36.875.000. Jumlah ini terbilang menurun jika dibandingkan Tahun 2014 pada periode yang sama (Januari—Maret) Rp 757.061.068. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *