Sikapi Kemelut Parpol, KPU Ikut Pemerintah

oleh -82 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (03/03)

Sudirman. S.Ip, Anggota KPU Kabupaten Sumbawa
Sudirman. S.Ip, Anggota KPU Kabupaten Sumbawa

Hingga kini kasus Golkar dan PPP masih belum menemui titik akhir. Dua kubu di masing-masing partai besar ini saling klaim sebagai pihak yang sah. Seperti perseteruan di tubuh Golkar, pendukung Ketua Umum Aburizal Bakrie gigih melawan kubu Agung Laksono yang membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar. Demikian di PPP, kubu Surya Darma Ali melawan kubu Rohahurmuziy. Kondisi ini membuat gamang pengurus dua partai tersebut di tingkat DPW maupun DPC. Bahkan dua partai ini terancam tidak dapat mengusung calon pada Pemilukada yang digelar secara serentak di kabupaten/kota di NTB termasuk Kabupaten Sumbawa, Desember 2015 mendatang. Jawaban dari kemelut ini akan terungkap saat pendaftaran paket calon yang dijadwalkan Juli 2015 mendatang.

Baca Juga  "Stop Bangun Isu Kecurangan Pemilu, Mari Kita Jaga Persatuan Bangsa"

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Sudirman S.IP yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (2/2), mengatakan, ketika terjadi kepengurusan ganda, KPU akan melihat dokumen keabsahan kepengurusan DPP termasuk di kabupaten/kota. Untuk menguji kebenarannya, KPU mengacu pada keputusan pemerintah. Siapa yang diabsahkan pemerintah, itulah yang diakui. “Jika ada salah satu kubu di parpol itu yang tidak diakui pemerintah tidak akan diloloskan melalui proses verifikasi, karena standar kerja KPU adalah pemerintah,” katanya.

Saat ini KPU masih menunggu pengesahan atau dilembar-negarakan UU hasil revisi UU tentang pemilihan Gubernur/bupati/walikota, yang baru ditetapkan dalam Paripurna DPR. Dalam revisi UU tersebut mengatur mengenai persyaratan, dukungan dan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Baca Juga  Ingin Ada Regenerasi di Dapil 3, Irwandi Nyaleg ke Provinsi

Disinggung mengenai tahapan Pemilukada khususnya di Kabupaten Sumbawa, Sudirman menjelaskan penyerahan dukungan calon perseorangan dilakukan Juni 2015 yang kemuidian pendaftarannya dilakukan bersamaan dengan pendaftaran paket yang diusung Parpol sekitar minggu pertama Juli 2015.

Bagaimana dengan calon yang berasal dari PNS ? Sudirman mengatakan, saat pendaftaran harus melampirkan SK pemberhentian sebagai PNS. Artinya calon tersebut harus mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *