Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2014 Masih Bermasalah

oleh -160 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (06/02)

Wirawan S.Si MT, Kabag APP Setda Sumbawa
Wirawan S.Si MT, Kabag APP Setda Sumbawa

Pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada Tahun 2014 ditemukan banyak persoalan. Kondisi ini yang menjadi penyebab pelaksanaan pekerjaan tidak tuntas tepat waktu, di samping distribusi proyek yang tidak merata.

Hal ini diakui Kepala Bagian APP dan LPBJP Setda Sumbawa, Wirawan S.Si MT yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2).

Di antara permasalahan yang berhasil diidentifikasi beber Wirawan, adalah banyaknya perusahaan yang SBU (Sertifikasi Badan Usaha) tidak memenuhi ketentuan. Pemilik perusahaan tidak melakukan konversi ke SBU yang baru. Selain itu ada yang sudah memiliki SBU yang baru tapi tidak mengkonversi IUJK-nya. Akibatnya mereka tidak mendapatkan paket proyek sehingga distribusi paket yang tidak merata karena didominasi oleh perusahaan yang sudah mengkonversikan SBU. Padahal diakui Wirawan, persoalan konversi SBU ini sudah kerap disosialisasikan.

Permasalahan lain yang ditemukan di lapangan adalah pekerjaan paket proyek yang tidak selesai tepat waktu karena kurang maksimalnya kontraktor melaksanakan apa yang dihajatkan sesuai kontrak. Kemudian, banyak sekali kuasa pengguna anggaran (KPA) yang tidak mengumumkan perencanaan umum pengadaan barang sehingga pemerintah daerah mendapatkan teguran dari BPKP. Belum lagi masih adanya paket lelang khususnya pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan pada triwulan ketiga. “Semua persoalan ini tidak boleh terulang lagi pada Tahun 2015 mendatang,” tukas Wirawan.

Baca Juga  Kunjungi Korban Banjir di Bima, Bupati Sumbawa Bawa Bantuan

Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir persoalan ini, lanjut Wirawan, Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik telah mengeluarkan Instruksi Bupati tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa. Instruksi ini diperkuat dengan surat edaran dari Sekda Sumbawa kepada seluruh kepala SKPD untuk segera menyampaikan dokumen lelangnya. “Alhamdulillah, baru bulan dua kita sudah memproses tiga paket lelang. Salah satu paket yang besar adalah paket pengadaan ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) sehingga Februari ini  sudah bisa diproses dan awal Maret pemenang tender sudah ditetapkan,” jelas Wirawan.

Di bagian lain, mantan Kabag Humas Setda Sumbawa ini menyampaikan tentang perubahan regulasi dalam bidang pengadaan barang dan jasa, menyusul terbitnya Inpres No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat dari Perpres 70. Ada beberapa perbedaan yang ditemukan dalam perubahan ini. Jika sebelumnya proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara online, sekarang wajib dilakukan. Kemudian seluruh proses pengadaan baik lelang (tender) maupun penunjukan langsung (PL) semua dilakukan secara elektronik. “Dulu hanya paket lelang saja yang dilakukan secara elektronik,” imbuhnya.

Baca Juga  Mataram Dapat Tawaran Investasi Pengolahan Sampah

Perubahan regulasi ini juga untuk mengefisiensi proses pengadaan barang dan jasa. Untuk proses ini hanya membutuhkan waktu 3 hari dari sebelumnya 45 hari. Ketika data perusahaan selaku peserta tender sudah masuk ke dalam System Informasi Kinerja Perusahaan, tidak perlu lagi mengikuti evaluasi tekhnis dan administrasi. Panitia tender hanya mengundang dan tawarkan harga lalu menentukan pemenangnya. “Semua perusahaan yang memiliki data kinerja itu sudah masuk dalam listing, tinggal kita undang saja sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat,” ucap Wirawan, seraya menambahkan khusus untuk paket proyek pengadaan benih dan pupuk, bisa ditunjuk langsung oleh PPK atau pengguna barang dan jasa. (*) Baca juga di GAUNG NTB

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *