Penahanan Biok akan Dipindahkan ke Polda

oleh -67 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (14/02)

AKBP Karsiman SIK MM
AKBP Karsiman SIK MM

Penahanan Syamsuddin alias Biok—anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Demokrat, diwacanakan akan dipindahkan ke sel tahanan Polda NTB di Mataram. Wacana ini muncul setelah melihat kondisi sel tahanan Polres Sumbawa yang dinilai over kapasitas.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM di ruang kerjanya, Jumat (13/2). Menurut Kapolres, ruang sel tahanan Polres Sumbawa sudah over kapasitas. Sebenarnya sel tahanan di Polres berkapasitas 25 orang namun kenyataannya sudah mencapai 50 orang tahanan. Untuk menyiasatinya, sebagian tahanan sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa. Sedangkan untuk tersangka Biok rencananya akan dipindahkan ke Polda NTB. “Ini hanya pertimbangan kemanusiaan, biar yang bersangkutan (tersangka) lebih rileks dan nyaman karena ruang selnya lebih representatif, di samping penyidik lebih cepat menyelesaikan berkasnya,” kata Kapolres.

Baca Juga  Kades Sepayung Amankan Bantuan Kelompok Tani Tambak Fiktif

Mengenai proses penyidikan terhadap Biok lanjut Kapolres, sejauh ini penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dan berkasnya sudah dikirim kembali. Ketika dinyatakan lengkap (P21) maka penyidik akan mengirim berkas tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti.

Untuk diketahui oknum anggota DPRD Sumbawa resmi ditahan polisi sejak 12 Januari 2015 lalu. Penahanan ini dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang cukup alot dan melelahkan sejak Juni 2014. Tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi  elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Biok terancam hukuman selama 6 tahun penjara.  (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *