Lahan Warga untuk Samota Belum Diganti-rugi

oleh -88 Dilihat
Jalan Samota

Sumbawa Besar, SR (14/02)

Pembangunan jalan Samota sepanjang 24 kilometer, bakal tersendat. Sebab meski jalan yang menghubungkan wilayah Teluk Saleh, Moyo dan Tambora tersebut sudah dibangun sepanjang 5 kilometer, namun sampai saat ini pemerintah daerah belum melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang telah dibebaskan.

Kabag Aset Setda Sumbawa, Varian Bintoro S.Sos yang dikonfirmasi kemarin, mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan tetap akan dilakukan pemerintah. Hal ini akan direalisasikan setelah ada penilaian dari Tim Aprisal atau penilai independen atas lahan masyarakat termasuk menentukan besarnya nilai jual.

Mengenai kapan Tim Aprisal akan mulai bekerja, Varian—mantan Kabag Humas DPRD Sumbawa ini menyatakan dalam waktu dekat karena tender pengadaan Aprisal akan segera dilaksanakan. Dan tender ini dilakukan menggunakan LPSE Lombok Tengah. “Tim Aprisal ini adalah tim penilai yang memiliki lisensi dari BPN serta mengantongi ijin praktek dari Menteri Keuangan. Jadi bukan tim asal-asalan. Mereka akan bekerja selama 30 hari. Hasil Aprisal inilah yang dijadikan acuan bagi Pemda untuk melakukan pembayaran ganti rugi,” jelas Varian yang didampingi Surbini SE MM selaku Kasubag Perencanaan Pengadaan dan Distribusi Aset.

Baca Juga  Diusulkan UMK Sumbawa Tahun 2019, Rp 2.028.900

Namun demikian Varian menyakini April mendatang pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena dampak proyek jalan Samota sudah dituntaskan. Sejumlah pemilik lahan diakui Varian sudah menghubungi Bagian Asset dan sudah diberikan pemahaman terkait proses pembayarannya. “Mereka paham setelah dijelaskan bahwa pemberian ganti rugi harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Untuk anggaran ganti rugi, ungkap Varian, sudah dialokasikan sebesar Rp 24 Milyar dengan estimasi harga lahan Rp 250—300 juta per hektar. Tapi ketika hasil perhitungan Tim Aprisal melebihi anggaran yang ada, maka Pemda akan mengupayakan penambahan melalui APBD-Perubahan. “Meski luas tanahnya antara warga satu dengan lainnya sama, bisa jadi harganya berbeda. Karena kandungan di dalam lahan juga masuk dalam perhitungan, misalnya di atasnya ada pohon kelapa, kayu jati dan lainnya. Ini tetap dihargakan yang nantinya diakumulasikan dengan harga lahan,” tandasnya.

Baca Juga  Netizen Dukung Keberadaan STP di UTS

Berbeda dengan tanah milik pemerintah. Lahan pemerintah yang terkena proyek tidak diganti menggunakan uang, melainkan dicarikan tanah pengganti lain dengan perhitungan harga yang serupa. “Semoga semua berjalan lancar sehingga harapan bersama dapat terwujud,” demikian Varian. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *