Terdakwa Penggelapan Pajak ‘Dibebaskan’

oleh -81 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (06/02)

Christin Marliana (35) akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terdakwa kasus penggelapan pajak ini resmi dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sumbawa, Kamis (5/2). Pimpinan perusahaan UD Jaya Raya ini akan menjalani tahanan kota selama 60 hari ke depan. Pengalihan status tahanan tersebut berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang meminta Kejaksaan Negeri Sumbawa selaku JPU sekaligus eksekutor untuk melaksanakannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi Kamis kemarin membenarkan adanya pengalihan status penahanan itu terhitung sejak 5 Februari hingga 60 hari mendatang. Pengalihan status penahanan ini ungkap Kajari, di tengah proses banding di PT Mataram atau bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan tahap awal selama 30 hari. “Saat penahanannya akan diperpanjang, kami menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Tinggi NTB yang menginformasikan pengalihan status penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota sejak 5 Februari sampai 5 April 2015,” kata Kajari.

Baca Juga  Sempat Diamankan Tim Cyber Polda NTB, “Pimred Pusaranntb” Dipulangkan

Sesuai berita acara, pihaknya akan melaksanakan surat penetapan bernomor 04/Pen.Pid/2015/PT.MTR yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Gatot Suharnoto SH ini. Terdakwa telah dijemput dan dikeluarkan dari tahanan Lapas Sumbawa guna dialihkan menjadi tahanan kota. “Pengalihan status penahanan ini kewenangan majelis hakim PT Mataram, kami hormati dan siap melaksanakannya sesuai dengan surat penetapan itu,” ujarnya.

Meski demikian terdakwa dikenakan wajib lapor dalam waktu dua kali seminggu yaitu setiap Senin dan Kamis. Ketika terdakwa tidak kooperatif dan keluar kota, kejaksaan akan mengambil tindakan untuk kembali menjebloskannya ke dalam penjara.

Disinggung alasan pengalihan status penahanan tersebut, Kajari Sugeng Hariadi mengatakan bahwa terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan perawatan serta kasih sayang ibunya. “Inilah alasan dikeluarkannya penetapan majelis hakim,” tandasnya.

Secara terpisah, Christin Marliana yang ditemui di Ruang Pidana Khusus Kejari Sumbawa, enggan berkomentar seputar peralihan status penahanannya. “Saya hanya ingin cepat pulang,” ujarnya lirih.

Baca Juga  Sehari, 4 Motor Hilang di Moyo Hulu

Untuk diketahui, terdakwa telah ditahan di Rutan Sumbawa sejak 2 Oktober 2014. Terdakwa diduga mengemplang pajak dalam kurun waktu 2007–2010. Ini terungkap dari laporan hasil pembayaran dan analisis informasi data laporan dan pengaduan (IDLP) 2014. Untuk memastikannya Penyidik Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara melakukan penyelidikan dan terungkap telah terjadi tindak pidana perpajakan oleh wajib pajak atas nama Christin Marliana. Terdakwa tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Januari 2007 hingga Desember 2010. Seharusnya terdakwa melakukan pembayaran pajak pada 2007 Rp 794,5 juta, 2008 Rp 1,95 miliar, 2009 Rp 2,54 miliar dan 2010 Rp 3,12 miliar. Namun terdakwa selalu melaporkan pajak dalam jumlah nihil. Negara dirugikan sekitar Rp 8,422 miliar. (*) Baca juga di GAUNG NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *