Beli Aset Tersangka Korupsi, Bank NTB Bakal Bermasalah

oleh -69 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (14/01)

Kajari Sugeng Hariadi SH MH
Kajari Sugeng Hariadi SH MH

Sepertinya kasus dugaan korupsi PNPM Generasi Sehat Cerdas (GSC) Kecamatan Lunyuk mulai menyeret sejumlah pihak. Setelah Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan TS—mantan Ketua UPK PNPM GSC Lunyuk sebagai tersangka kasus senilai Rp 1,6 Miliar tersebut, muncul persoalan baru.

Hal ini menyusul rencana pihak kejaksaan menyita aset berupa rumah milik tersangka yang berlokasi di Kecamatan Lunyuk. Namun tanpa diduga aset itu telah dijual kepada Bank NTB Cabang Sumbawa, 10 Desember 2014 lalu. Kenyataan ini membuat kejaksaan meradang, padahal Bank NTB maupun BPM-PD Sumbawa selaku leading sector program PNPM sudah mengetahui jika kasus tersebut dalam penanganan kejaksaan. Apalagi aset yang dimiliki tersangka termasuk rumah masuk dalam inventarisir kejaksaan untuk disita. Muncul tanda tanya apa motif di balik transaksi jual beli aset tersangka korupsi ini ? adakah konspirasi dalam persoalan tersebut ?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (12/1) mengakui telah terjual rumah milik tersangka kasus PNPM GSC Lunyuk ini. Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan Fasilitator Kabupaten (Faskab) maupun pihak BPM-PD, aset itu dijual kepada Bank NTB Sumbawa tanpa sepengetahuan kejaksaan. Karenanya tegas Kajari, pihaknya akan memanggil Dirut Bank NTB Sumbawa untuk dimintai klarifikasi. Sebelumnya tim penyidik kejaksaan sudah memanggil Faskab PNPM Kabupaten untuk dimintai keterangan terkait transaksi jual-beli aset tersebut, mengingat itu terjadi atas andil mereka. “Ini sangat kami sayangkan padahal mereka mengetahui kami sedang mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan Negara yang cukup besar,” sesal Kajari.

Baca Juga  Polda NTB Segera Tertibkan PETI di KSB

Kendati demikian, kejaksaan akan tetap melakukan penyitaan. Timnya akan bertolak ke Lunyuk untuk mengambil langkah tersebut. “Yang kami sita adalah uang hasil penjualan rumah senilai lebih dari 300 juta rupiah,” sebut Kajari.

Untuk diketahui, penanganan kasus PNPM GSC Lunyuk telah dimulai sejak Mei 2014 lalu. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pengurus UPK PNPM, proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang diikuti dengan penetapan tersangka yakni TS—mantan ketua UPK Lunyuk.

Mengenai kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus ini, Kajari mengaku belum ada perhitungan dari BPKP meski sudah diajukan dan telah didiskusikan dengan lembaga auditor tersebut. Namun dari perhitungan internal, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,6 Miliar. Tersiar kabar jika calon tersangka itu telah mengembalikan sebagian uang yang sempat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Ahli Waris Toe Berencana Hibahkan Tanah Senilai 2 Milyar di Sekongkang KSB

Seperti diberitakan, kasus ini muncul karena diduga pengurus UPK Tahun 2013 membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana itu dicairkan namun tidak dialokasikan untuk melaksanakan program. Akibat dari kasus ini, program PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan sementara, dan pemerintah pusat memberikan  tinta merah kepada Lunyuk sebagai kecamatan bermasalah. (*) Baca juga di Gaung NTB

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *