Anggota DPRD Sumbawa Ditahan Polisi

oleh -80 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (14/01)

SY alias Biok resmi ditahan polisi, Senin (12/1) malam. Oknum anggota DPRD Sumbawa ini akan menghabiskan waktu di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap politisi Partai Demokrat tersebut terkait kasus pengancaman terhadap saudara kandungnya sendiri, Ruslan alias Haji Lodot (49) warga Kecamatan Plampang. Ancaman hendak memotong lidah kakaknya itu disampaikan via telepon seluler pada 6 Juni 2014 lalu.

Menurut informasi, permusuhan dua saudara kandung ini berlatar belakang pemilihan legislative (Pileg) 2014 lalu. SY alias Biok dan Haji Lodot sama-sama mencalonkan diri melalui Partai Demokrat serta berada di daerah pemilihan (Dapil 1) yang sama. Keduanya sama-sama terbilang kuat dan mampu secara materi. Haji Lodot merupakan pengusaha sukses dan pernah menjadi tim sukses adiknya (SY) saat Pileg 2009 lalu. Atas andil Haji Lodot, SY berhasil duduk menjadi wakil rakyat di DPRD Sumbawa. Pada Pileg 2014, Haji Lodot mencoba peruntungan mencalonkan diri sebagai caleg, demikian dengan SY yang kembali maju sebagai calon incumbent. Persaingan dua saudara kandung ini tak terelakkan terutama dalam meraih simpati konstituennya. Inilah awal munculnya pengancaman hingga akhirnya berisiko hukum.

Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi Selasa (13/1), membenarkan penahanan terhadap oknum anggota DPRD tersebut. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) II Reserse dan Kriminal (Reskrim) melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 6 Juni 2014. Prosesnya terbilang alot, karena pihaknya harus berkoordinasi dengan provider untuk mendapatkan print-out percakapan ancaman yang dilakukan SY terhadap korban. Selain itu sejumlah saksi dimintai keterangan termasuk menyita handphone milik SY. Setelah dirasakan memiliki bukti permulaan yang cukup, SY dipanggil dan diperiksa sekaligus menetapkannya sebagai tersangka yang diikuti dengan perintah penahanan.

Baca Juga  Masuk Kamar Mandi, Motor dan Uang 2 Juta Hilang

Tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi  elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Kapolres mengaku pemanggilan maupun penahanan terhadap oknum wakil rakyat ini tidak melalui prosedur permintaan ijin dari Gubernur sebagaimana yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009, menyusul terbitnya UU RI No. 17 Tahun 2014. Dalam UU baru ini terutama pasal

245 ayat (1) menyebutkan, pemanggilan dan permintaan  keterangan untuk sidik anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun pada ayat (3) disebutkan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR; (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana, (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kesehatan terhadap kemanusiaan dan keamanan Negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, (c) disangka melakukan tindak pidana khusus. “Perbuatan yang dilakukan oknum DPRD ini diatur pada huruf c pasal 245 UU RI No. 17 Tahun 2014, dan tidak perlu lagi meminta ijin Mahkamah Kehormatan Dewan, apalagi Gubernur,” jelasnya.

Baca Juga  Diduga Fiktif, Pengadaan Tanah Desa Labu Jambu Dilaporkan ke Kejaksaan

Dalam menangani kasus ini, ungkap Kapolres, pihaknya akan bersikap professional tanpa ada intervensi dari siapapun. Penanganan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Terkait dengan adanya keinginan  mengajukan penangguhan penahanan, menurut Kapolres, merupakan hak tersangka dan keluarganya. Namun permohonan itu dikabulkan tergantung penilaian atau pertimbangan penyidik. “Kami harap semua pihak harus menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” pinta Kapolres.

Sementara SY yang ditemui di Ruang Reserse dan Kriminal (Reskrim) usai diperiksa, enggan memberikan keterangan. Ia menyatakan no coment dan mempersilahkan wartawan untuk menghubungi pimpinan partainya.

Ditemui terpisah, Haji Lodot tidak berkomentar banyak. Ia mengatakan persoalan tersebut sudah diserahkan kepada proses hukum dan biarlah berjalan sesuai aturan. Sebelumnya dalam laporan polisi, SY dilaporkan mengirim SMS bernada ancaman kepada ipar korban, Muhdar yang bersisi “Saya akan datang bersama 70 orang memotong lidahnya H Lodot”. Terhadap ancaman ini korban keberatan sehingga menempuh upaya hukum. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *