Fahri–Farouk Beda Pandangan Soal PPS

oleh -86 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (31/12)

Dua tokoh pejuang Propinsi Pulau Sumbawa (PPS), H Fahri Hamzah SE dan Prof Dr H Farouk Muhammad memiliki pandangan berbeda terkait dengan proses pembentukan propinsi pasca gagalnya ketok palu beberapa bulan lalu. Menurut Profesor Farouk, pembentukan PPS saat ini harus melalui mekanisme PP atau UU, sedangkan Fahri berpendapat prosedur itu sudah selesai hanya tinggal ketok palu. Hal ini terungkap ketika wartawan media ini mewawancarai Pimpinan DPR RI dan Pimpinan DPD RI tersebut usai menghadiri Dies Natalis Universitas Samawa (UNSA), Senin (29/12).

Profesor Farouk mengatakan PPS dan sejumlah calon DOB lainnya masih akan diusulkan kepada pemerintah untuk dikaji dan setelah dinyatakan beres langsung diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pembentukan Daerah Otonomi Persiapan yang selanjutnya dievaluasi selama 3 tahun. Kendati demikian, pihaknya ingin memberikan argumentasi kepada pemerintah bahwa PPS sudah melalui proses dan dianggap layak. Ketika sudah layak, tentunya tidak diperlakukan sama seperti calon DOB lainnya yang harus melalui pembahasan. “Kami ingin pemerintah langsung menerbitkan PP untuk PPS tanpa proses sebagaimana calon DOB lainnya,” kata mantan Jenderal Polisi ini. Namun yang lebih diinginkannya lagi, PPS tidak diputuskan melalui PP tapi dengan UU agar dalam setahun sudah dapat membentuk pemerintahannya secara resmi.

Baca Juga  Kader HMI  Bertanggung Jawab Merawat Masa Depan Indonesia 

Mengenai tinggal ketok palu, menurut Farouk belum bisa dilakukan karena kondisinya saat ini sudah berbeda menyusul terbitnya UU baru. Yang ingin diperdebatkan sekarang apakah bisa menetapkan PPS dengan UU lama sementara UU baru sudah terbit. “Ini isu legal yang masih perlu diperdebatkan,” ucapnya.

Apapun prosesnya Ia berharap PPS harus terbentuk tentu dengan dukungan doa masyarakat Pulau Sumbawa dan perjuangan tak pernah berhenti para tokoh. “Insha Allah perjuangan ini tidak akan sia-sia,” imbuhnya.

Pandangan berbeda disampaikan Fahri Hamzah yang dikonfirmasi terpisah, bahwa proses pembahasan PPS sudah selesai dan yang diperlukan hanyalah satu yakni proses akhir untuk mengambil keputusan. “Ini yang kita tagih ke Mendagri agar mengirim orang-orangnya ke Komisi II. Dan kita tidak risau karena rekan-rekan yang ada di Komisi masih orang-orang lama, demikian dengan Ditjen Otdanya yang sudah menganggap PPS sangat layak. Jadi Komisi II tinggal ketuk palu lalu membawanya ke paripurna,” ucap Fahri.

Baca Juga  Sambangi Masyarakat di Kota Bima, Johan Rosihan Resmikan Bantuan Program P2L

Apakah tidak menunggu calon DOB lain untuk ditetapkan secara kolektif ? Fahri menyatakan PPS bisa jalan sendiri karena tidak ada pertentangan di masyarakat soal pembentukan PPS, berbeda dengan daerah lain yang masih terjadi konflik. “PPS bisa jalan sendiri dan diketok sendiri, karena memang tidak bermasalah,” tukasnya.

Ia merasa yakin pemerintah akan menyetujuinya karena secara prinsipil UU Pemekaran adalah UU yang paling aspiratif dan tidak bisa dihambat karena merupakan kehendak rakyat. Apalagi Jokowi dikenal sebagai pemimpin yang mendengar suara hati nurani rakyat. “Ketika Jokowi tidak mau mendengar, hati-hati ada dokter THT,” cetusnya.

Fahri mengaku tidak mempersoalkan ketika pemerintah membuat prosedur akan mengevaluasi PPS dalam waktu tiga tahun. “Silakan saja, asal PPS diketok dulu setelah itu terserah mau dievaluasi atau apapun namanya,” demikian Fahri. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *