Hendak Edar Shabu di Malam Tahun Baru Disikat Polisi 

oleh -89 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (29/12)

Penghujung Tahun 2014, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengukir prestasi. Bertepatan dengan Hari Natal, Kamis (25/12), Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba, meringkus Kurnia Ramadan alias Hamdan (37) seorang pengedar shabu-shabu asal Dusun Ai Puntuk, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 26 poket shabu terdiri dari 14 poket ukuran besar, 4 poket sedang, dan 8 poket kecil, yang seluruhnya seberat 28,30 gram. Selain itu 1 buah pipa kaca, 1 jarum suntik, 1 pipet plastik, 2 handphone, tas pinggang warna hitam, dan uang tunai Rp 5,2 juta. Polisi juga mengamankan Mobil Toyota Avanza L 1648 DM yang digunakan tersangka saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan terhadap pengedar shabu ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba. Tim Satres Narkoba langsung meluncur di jalan raya Sumbawa-Bima Kilometer 4 depan SPBU. Setibanya di TKP, tersangka muncul mengendarai mobil yang direntcar dan berhenti untuk menunggu calon pembeli. Tim mendekat dan langsung menyergap. Penangkapan mendadak ini membuat tersangka tak sempat berkilah atau menghindar, selain berterus terang mengakui shabu yang berada di dalam tas pinggang yang tergeletak di dalam mobil adalah miliknya. Tersangka langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan sekaligus pengembangan penyidikan.

Baca Juga  Dua Desa di Kecamatan Lape Diterjang Banjir

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui KBO Satres Narkoba, IPDA I Ketut Suryana, mengakui keberhasilan anggotanya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram itu dikirim dari Jakarta yang diterima di Mataram. Selanjutnya shabu tersebut diedarkan di Sumbawa untuk menyambut malam Tahun Baru. Sudah ada beberapa poket yang berhasil dijual tersangka dan saat ditangkap ketika hendak bertransaksi lagi. Selain memiliki, menyimpan, menguasai dan membawa narkotika golongan I (shabu), hasil tes urine terhadap tersangka dinyatakan positif Ampetamin. Saat ini diakui Suryana—sapaan akrab mantan Kapolsek Ropang ini, polisi sedang menyelidiki identitas asal barang tersebut, di samping mengidentifikasi siapa-siapa yang telah membeli shabu dari tersangka. Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, tersangka Hamdan pernah dua kali mendekam di penjara terkait kasus perjudian togel, yakni Tahun 2007 divonis 8 bulan penjara dan kembali mengulangi perbuatannya pada Tahun 2008 yang dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *