Sekarang, Sekdes Bisa dari Non PNS

oleh -67 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (15/12)

H Yahya Adam BA, Kepala  BPM-PD Kab. Sumbawa
H Yahya Adam BA, Kepala BPM-PD Kab. Sumbawa

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) setempat tak perlu pusing lagi memikirkan untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang kini masih kosong. Pasalnya, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan Sekdes ini tidak harus dipegang lagi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk diketahui, dari 157 desa yang ada di Kabupaten Sumbawa, saat ini terdapat 53 desa yang belum memiliki Sekdes. Itu dikarenakan, sebelum UU No 6 Tahun 2014 diterbitkan, jabatan Sekdes tersebut mesti dijabat PNS. “Sekarang Sekdes tidak lagi dijabat PNS,” ungkap Kepala BPM-PD Kabupaten Sumbawa, H Yahya Adam, BA.

Karena sudah tidak harus dijabat PNS lagi, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemerintah desa yang belum memiliki Sekdes, agar tahun 2015 mendatang sebanyak 53 desa tersebut Sekdesnya sudah terisi. “Insha Allah akhir bulan ini kita undang semua desa yang Sekdesnya masih kosong untuk membahas masalah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Siap Realisasikan Aspirasi Korban Banjir Kapas Sari

Untuk menjadi Sekdes , syarat minimalnya harus memiliki ijazah SMA. Sebelum diangkat, Kepala Desa (Kades) bersama BPD harus berkonsultasi dengan Camat. Diakui atau tidak kata H Yahya Adam, belum terisinya Sekdes di 53 desa ini cukup mempengaruhi kinerja pemerintahan dalam terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Posisi Sekdes sangat krusial terlebih saat Kades sedang berada di luar untuk melaksanakan tugas. Selain itu  Sekdes juga memiliki hak untuk menandatangani SPM, termasuk pengesahan lembar peraturan desa yang nantinya dijadikan sebagai produk peraturan desa yang disahkan bersama BPD. “Target kita sebelum Pilkades tahun 2015 digelar, Sekdes yang kosong ini sudah terisi semuanya,” demikian H Yahya Adam. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *