Provost Bidik Anggota Pelanggar Lalulintas

oleh -65 Dilihat

Sumbawa Besar, SR ( 15/12)

AKBP Karsiman SIK MM, Kapolres Sumbawa
AKBP Karsiman SIK MM, Kapolres Sumbawa

Pelanggaran lalulintas yang dilakukan dua oknum anggota Polres Sumbawa beberapa waktu lalu dinilai telah mencoreng institusi. Selain diberikan sanksi denda tilang, dua anggota berinisial Bripda AJ dan Bripda VI dijebloskan ke dalam tahanan selama beberapa hari. Kejadian ini diharapkan tidak terulang, dan jika ada anggota yang kembali tidak tertib berlalulintas akan ditindak tegas.

Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi Sabtu (13/12), sudah mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak lagi coba-coba melakukan pelanggaran lalulintas.

Ia telah memerintahkan Satuan Provost untuk menggelar razia dan menindak oknum polisi yang melanggar. “Yang tidak menggunakan helm dan kelengkapan lain saat mengendarai sepeda motor, siap-siap dijaring Provost untuk diproses secara kedinasan,” tegasnya.

Baca Juga  Kades Lekong Alas Barat Jadi Tersangka

Selain memberikan efek jera bagi pelanggar, tindakan ini untuk menjaga wibawa polisi di mata masyarakat. Sebab polisi sebagai aparat penegak hukum dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat terutama menjaga kedisplinan dan kepatuhan terhadap aturan dalam berkendara. “Jika dia melanggar bukan dirinya saja yang rugi, tapi juga institusi,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, dua oknum anggota Polres, Bripda AJ dan Bripda Vl terjaring Operasi Zebra Gatarin karena tidak mengenakan helm dan melanggar rambu. Selain membayar denda tilang, keduanya diajukan ke sidang disiplin dan diputuskan untuk ditempatkan di ruang khusus (tahanan) selama tiga hari dari tuntutan 21 hari. (* ) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *