Fraksi di DPRD Minta Dana Desa Diawasi

oleh -78 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (15/12)

Dengan berlakunya UU Desa pada Tahun 2015 mendatang berimplikasi terhadap tingginya dana desa karena pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar kepada desa melalui APBN dan APBD. Untuk mengawasai pengelolaan dana desa tersebut sejumlah fraksi menyampaikan pendangannya dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, belum lama ini. Seperti Fraksi Hanura menilai besarnya alokasi dana kepada desa membuka peluang bagi pemerintah desa untuk melaksanakan program-program berskala desa. Karenanya Hanura mengingatkan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang ketat, sehingga peluang terjadinya penyimpangan dana desa dapat diminimalisir.

Kemudian Fraksi Nasdem, meminta Pemda dapat mempersiapkan sumber day manusia (SDM) terutama perangkat desa dan mempersiapkan alat kelengkapan penunjang lainnya, sehingga pengelolaan dana desa yang cukup besar dari pemerintah pusat (APBN) dapat dilakukan dengan baik dan benar.

Sementara Fraksi PAN, berpendapat dengan diberlakukannya UU Desa yang akan menempatkan desa lebih mandiri untuk menjalankan program pembangunannya. Pemerintah daerah diminta untuk memberikan pemberdayaan terhadap stakeholder di pemerintahan desa, sehingga nantinya desa tidak salah mengartikan kemandirian tersebut dan menghindari pemerintahan desa dari kesalahan penggunaan uang negara yang dapat merusak sistem keuangan daerah.

Baca Juga  Banggar Alokasi Anggaran Tangani Jalan Kritis

Sementara itu Bupati Sumbawa dalam jawabannya melalui Wakil Bupati, Drs H Arasy Muhkan, mengatakan saat ini Pemda sedang merampungkan beberapa pedoman yang secara teknis akan menjadi acuan di dalam pengalokasian, pengelolaan maupun pertanggungjawaban terhadap dana desa tersebut. Tentu saja kata H An–sapaan Wakil Bupati, pemerintah daerah tetap berkewajiban melakukan pengawasan baik melalui Inspektorat maupun aparat pengawas eksternal lainnya.

Selain pengawasan, pemerintah melalui SKPD terkait berkewajiban melakukan pembinaan maupun pendampingan teknis kepada desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

Selain pengawasan dan pembinaan dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014, peran BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa sangat strategis. Karena sejak tahap perencanaan hingga evaluasi dan pelaporan, kepala desa berkewajiban melakukan pembahasan bersama BPD.

Demikian pula dengan kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes kepada BPD selain kepada pemerintah daerah.

Baca Juga  Haji Saat: Ada yang Ingin Menjebak Gubernur  

Pengawasan BPD sebagai wakil masyarakat diharapkan akan menjadi faktor pendorong bagi pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan di desa dengan tetap memperhatikan dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa sesuai amanat PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 60 Tahun 2014, anggaran dana desa dialokasikan kepada semua desa secara proporsional dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan faktor kesulitan geografis masing-masing desa. Pada setiap variabel tersebut setiap desa memiliki bobot yang dihitung berdasarkan data dan kondisi desa sehingga pengalokasian untuk masing-masing desa pun tidak sama.

Untuk implementasi Tahun 2015, sebagai dasar hukum tata cara pengalokasian dana desa, saat ini Pemda sedang menyiapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian yang nantinya akan segera diikuti dengan penerbitan Keputusan Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *