Andis Versus Sambirang Soal Konflik DPRD Sumbawa

oleh -61 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (06/12)

Perang statemen semakin panas. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) tidak pernah berhenti dan menyerah untuk menangkis setiap ‘serangan’ dari berbagai pihak terhadap langkah mereka memboikot pembahasan APBD 2015. Seperti yang diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbawa, Andi Rusni SE yang meminta Sambirang Ahmadi untuk duduk manis daripada terus berbicara subyektif dan berat sebelah terhadap sikap Koalisi Merah Putih (KMP). Menurut Andis—sapaan akrabnya, Sambirang bukan Kabag Humas Pemda Sumbawa, karena yang dilontarkannya tentang sanksi administrative tersebut masih banyak salahnya. Menyalahkan KMP, jelas Andis, adalah keliru sebab konflik politik ini terjadi tidak terlepas dari upaya awal yang dibangun eksekutif bersama partai-partai pemenang pemilu yang menduduki jabatan calon Pimpinan DPRD Sumbawa saat itu. Mereka ingin membagi AKD (alat kelengkapan dewan) dengan meninggalkan partai lain. Secara aturan sah-sah saja namun secara etika politik jika ingin membangun harmonisasi dan kebersamaan dalam menjalankan pemerintahan maka seyogyanya semua kepentingan harus diakomodir.

Intervensi eksekutif dalam rangka membangun kebersamaan dalam politik ini telah mengabaikan kaidah-kaidah kebersamaan yang bermuara pada “pengkhianatan” Sambirang Ahmadi terhadap semangat KMP dengan memutar haluan kemudinya hingga KMP karam di negeri sang nakhoda.

“Jangan asal menyalahkan KMP, jika tidak benar-benar paham dengan jalan cerita sesungguhnya dimana banyak aturan di dalam PP 16/2010 maupun Tatib DPRD Sumbawa No. 01/2014 yang dilanggar oleh Pimpinan DPRD Sumbawa. Saat ini jika Sambirang menyalahkan KMP maka saya kira Sambirang telah berkaca di cermin yang retak. Justru saya balik bertanya dan heran dengan logika berfikir Sambirang kenapa sampai memutar haluan kemudi saat itu ke KIH, jika logikanya benar mengapa kemudian dia dinonaktifkan dari jabatan Ketua DPD PKS, jawabannya tentu logika Sambirang adalah logika “titipan dan pesanan” tandasnya.

Baca Juga  Delegasi Terpilih MY Parlemen Siap Dikarantina

Andis menegaskan, KMP tidak takut jika ketentuan (ancaman Mendagri, Red) itu diberlakukan, karena tidak akan menimpa KMP sendiri tapi seluruh anggota DPRD dan juga kepala daerah. Agar Sambirang tidak menyesatkan pemahaman publik, Ia merasa perlu meluruskan bahwa pemberian sanksi administrative untuk tidak dibayarkannya hak-hak keuangan tersebut sesungguhnya berbunyi, pasal 311 ayat 1, bahwa ‘kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Kemudian pada pasal asal 311 ayat 3, menyatakan ‘Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman kepada RKPD, KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.

Menurut Andis, bagaimana mungkin KMP akan membahas dokumen Ranperda bodong yang hingga saat ini mereka belum terima. “Jangankan RKA SKPD, KUA dan PPAS saja tidak pernah kami terima,” cetusnya.

Baca Juga  Kemiskinan Turun Drastis Nasdem dan Gerindra Minta Bukti

Karenanya bukan mereka yang salah dan terkena sanksi tetapi Bupati Sumbawa. Sebagaimana ayat (2) dalam UU tersebut dikatakan bahwa kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrative berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Selanjutnya Andis meluruskan bahwa apabila benar-benar sanksi tersebut diberlakukan, maka bukan saja KMP yang akan terdampak badai administrative itu, tetapi anggota DPRD bersama Kepala Daerah sebagaimana pasal 312 ayat 2 ketentuan tersebut.

Selain itu sambungnya, sanksi administrative itu tidak akan dikenakan kepada Anggota DPRD jika hal itu disebabkan oleh keterlambatan kepala daerah menyerahkan Ranperda APBD. “Sebaiknya Sambirang jangan menakut-nakuti kami, karena bukannya kami takut tetapi justru akan memancing perlawanan lebih jauh, jangan pula seolah-olah berperan sebagai pahlawan kesiangan yang ingin menyenangkan hati bosnya, sebab bosnya juga akan terkena dampak dari ketentuan itu. Maksud hati menyenangkan bos tapi justru menenggelamkan bos. Apa maksudnya itu, mau menggunting dalam lipatan yah,” sergahnya.

Ia menyarankan Sambirang membuat lembaga baru seperti LSM atau NGO agar ada korelasinya dengan setiap statement yang dilontarkan. Andis mencontohkan mengaktifkan kembali Empowerment Institute yang dulu Sambirang sendiri menjadi Direktur eksekutifnya dan Andis sebagai Sekretarisnya. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *