Sumbawa Besar, SR (29/11)
Brigadir NA tidak melaksanakan tugas sejak 12 Maret hingga 24 Oktober 2014. Oknum tersebut dijerat pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugas tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Selain itu dalam catatan, Brigadir NA sudah enam kali melakukan pelanggaran disiplin. Terhadap hasil sidang kode etik itu, Brigadir NA diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/11), mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan PTDH sesuai hasil penyidikan dan fakta di persidangan. Mengenai dipecat atau tidak, itu kewenangan Kapolda NTB.
Diakui Kapolres, akan ada lagi anggotanya yang akan diajukan dalam sidang kode etik. Sejumlah anggota ini melakukan berbagai tindakan seperti desersi dan tindak pidana narkoba. “Tidak ada toleransi, siapa yang melanggar akan ada resiko hukum. Untuk itu kami harap anggota dapat melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang telah ditetapkan,” demikian Kapolres. (*) Baca juga di Gaung NTB