Korupsi Tong Sampah 1,6 Tahun Penjara

oleh -116 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (27/11)

Kasus tong sampahWahyu Hidayat—terdakwa kasus korupsi Proyek Pengadaan Tong Sampah di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Direktur CV Wahyu Perdana ini juga dibebankan denda senilai Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Tri Hastono SH MH ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Sebelumnya JPU Cyrilus Iwan Santosa Rumangkang SH menuntut terdakwa selama 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap putusan hakim ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga  Kasatlantas Polres Sumbawa Kini Dijabat AKP Nasrul

Dalam persidangan itu, terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus Pengadaan Tong Sampah senilai Rp 241 juta ini terjadi sekitar Tahun 2012 lalu di Badan Lingkungan Hidup (BLH) KSB. Meski uang muka senilai 30 persen atau Rp 72.450.000 telah dicairkan kontraktor pelaksana, namun proyek tersebut tidak dikerjakan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian pemborongan (kontrak). Akibatnya negara dirugikan sebesar uang muka tersebut. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *