Ungkap Deviden, DPRD Sumbawa Didesak Datangi PPATK

oleh -230 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (26/11)

Suharto SH M.Si
Suharto SH M.Si

Simpang siur pembayaran deviden kepemilikan saham terus menjadi polemik. Hal ini setelah muncul pengakuan mengejutkan dari Nirwan Bakrie—Boss PT Multicapital, bahwa perusahaannya telah menyerahkan jatah deviden PTNNT kepada PT Daerah Maju Bersaing (DMB)—perusahaan patungan tiga daerah (Sumbawa, KSB dan NTB). Pengakuan ini menepis segala informasi maupun pengakuan tiga daerah melalui PT DMB bahwa deviden tersebut belum dibayar PT Multicapital sejak Tahun 2011 hingga 2013 lalu. Dua pengakuan berbeda ini menggelitik semua pihak untuk bersuara, termasuk salah satunya Suharto SH M.Si—tokoh Sumbawa yang getol menyuarakan dugaan ketidakberesan proses divestasi maupun deviden.

Ditemui di kediamannya Selasa (25/11), Harto—akrab pria yang kini konsen sebagai praktisi hukum, menilai persoalan deviden ini kian menghangat, karena hal tersebut sedikit demi sedikit mulai membuka kotak pandora. Dua pengakuan berbeda dan membingungkan masyarakat ini, menurut Harto, harus disudahi dan diungkap secara transparan. Tidak mungkin muncul pengakuan jika tidak ada dasar terlebih lagi deviden merupakan hak publik yang manfaatnya untuk kepentingan publik. Karena itu Harto mendesak DPRD Sumbawa untuk mencari kebenarannya dengan mendatangi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna memastikan deviden sudah terbayar atau tidak. Jika terbayar harus telusuri ke rekening siapa, dan sebaliknya jika belum terbayar harus disikapi dengan langkah hukum sebagai akumulasi toleransi yang diberikan selama ini. Untuk bersikap tegas menurut mantan Ketua Komisi I DPRD Sumbawa ini, tidak boleh ada keraguan, pembiaran dan bersikap santai. Masalah ini bukan hal yang biasa lagi harus disikapi sangat serius karena fakta yang ada banyak orang demo menuntut perbaikan jalan yang rusak parah seperti dari Ropang, Lantung, Lenangguar, Orong Telu, Batu Lanteh dan daerah-daerah lain yang kondisinya kritis karena tidak dapat dibiayai akibat keterbatasan anggaran daerah. Padahal sebenarnya ada sumber-sumber pendapatan yang mestinya diterima justru tidak diperjuangkan melalui langkah-langkah strategis. “Ada dua cara memastikan kebenaran deviden ini, yaitu mendatangi PPATK dan mengambil langkah hukum. Inilah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah yang harus transparan dan akuntabel, karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” tukasnya.

Baca Juga  JIWA: Jangan Ada Dendam Politik

Deviden NNTHarto juga menilai saat inilah momentum bagi DPRD untuk berkonsentrasi terhadap persoalan ini karena nilai uangnya tidak kecil, dan mereka mendapat pemahaman serta mendalami lebih jauh tentang proses-proses divestasi itu sendiri yang disinyalir cukup bermasalah karena sebelumnya tidak pernah dibahas oleh DPRD sebagaimana amanat peraturan perundangan yang berlaku. “DPRD harus didorong untuk mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas. Jangan sampai rakyat mengambil alih tugas mereka. Dan jangan membuat rakyat terjebak dalam prasangka-prasangka,” imbuhnya.

Deviden Newmont 1Selama ini Harto menyesalkan kurang gregetnya pemerintah termasuk DPRD Sumbawa untuk memperjuangkan deviden yang menjadi hak daerah. Pemerintah terus memberikan toleransi selama beberapa tahun namun tak membuahkan hasil. Ironisnya lagi pemerintah membuat perjanjian dengan posisi tawar yang lemah di mata Multicapital, padahal anak perusahaan Bakrie tersebut memiliki kewajiban membayar deviden. “Sekarang tidak ada alasan lagi untuk memberikan toleransi, ini harus dibereskan secara tegas agar tidak menjadi bom waktu di kemudian hari,” demikian Harto. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *