Polisi Jaring Penjual Obat Tramadol

oleh -107 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (14/11)

AKP Purbo Wahono, Kasat Res Narkoba
AKP Purbo Wahono, Kasat Res Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan salah seorang penjual obat, Rabu (12/11) dinihari. Pasalnya penjual berinisial BR (45) warga Kelurahan Bugis ini menjajakan tramadol (obat daftar G) secara bebas tanpa adanya resep atau ijin edar. BR ditangkap saat menjual obat tersebut di komplek Terminal Bugis. Dari tangan pemilik warung Slankers ini disita sebanyak 27 strip (papan) dan 43 butir tablet serta 11 bungkus kosong tramadol.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purbo Wahono, Kamis (13/11), mengatakan BR ditangkap karena menjual atau melakukan praktek farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Karenanya BR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 198 dan pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tapi dia tidak ditahan karena ancamannya hanya denda paling tinggi 100 juta rupiah dan tidak ada sanksi pidana,” kata Purbo.

Baca Juga  Giliran Pelaksana Proyek Patedong Ditahan Jaksa

TramadolObat tramadol ini diperoleh tersangka dengan cara membeli di salah satu apotik di wilayah Kabupaten Bima tanpa menggunakan resep dokter. Kemudian obat yang diyakini menghilangkan rasa nyeri dan meningkatkan stamina ini dijual kembali dengan harga Rp 30 ribu per trip atau Rp 2000 per butir. Tersangka mengaku menjual obat itu sejak Agustus lalu dan terbilang laku keras. Keterangan tersangka ini diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangamn oleh penyidik setempat. Menurut AKP Purbo, saksi menyatakan rasa letihnya hilang dan staminanya pulih seketika setelah mengkonsumsi obat tersebut yang diracik ke dalam minuman kopi.

Lebih jauh dikatakan Purbo, operasi atau pantauan tentang peredaran gelap obat tramadol ini berdasarkan instruksi langsung Kapolda NTB melalui suratnya No. STR/800/X/2014/Polda NTB tentang Monitoring Peredaran Obat Daftar G di wilayah hukum masing-masing. Sejak instruksi itu dikeluarkan, Polres Sumbawa yang pertamakali mengungkap peredaran obat tramadol di wilayah Polda NTB.

Baca Juga  Kades Poto Diserang, Kantor Desa Dirusak Massa

Menurut informasi dari berbagai sumber, Tramadol diindikasikan untuk mengobati dan mencegah nyeri yang sedang hingga berat, seperti nyeri akut dan kronik yang berat, serta nyeri pasca bedah. Saat mengkonsumsi obat ini, bisa menimbulkan efek samping di antaranya mual, muntah, dispepsia, obstipasi, lelah, sedasi, pusing, pruritus, berkeringat, kulit kemerahan, mulut kering dan sakit kepala. Yang harus diperhatikan, penggunaan atau mengkonsumsi obat ini harus dengan resep dokter. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *