Jadi Tersangka, Nelayan Kaung Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -81 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (14/11)

HandakPenyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa telah menetapkan HJ alias Haji Gamong sebagai tersangka. Status ini ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu 1×24 jam, setelah nelayan asal Pulau Kaung Kecamatan Buer ini ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) karena memiliki 25 kilogram bahan peledak berupa ammonium nitrat. “Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka, penyidik menjeratnya dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” kata Kapolres Sumbawa melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, IPTU Muaji, Kamis (13/11).

Dalam pemeriksaan kemarin, tersangka mengaku bahan peledak tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MS asal Pulau Lombok. Selanjutnya tersangka menjualnya kepada sejumlah nelayan. Kuat dugaan bahan peledak itu menjadi komponen dalam membuat bom ikan, sebab saat ditangkap, dari tangan tersangka juga disita beberapa detonator.

Baca Juga  Polres Sumbawa Terbaik NTB

Sebelumnya nelayan ini ditangkap di kediamannya saat hendak melakukan transaksi. Dari tangannya, polisi mengamankan sedikitnya 25 kantong plastik handak masing-masing seberat 1 kilogram. Diduga peredaran handak ini menjadi salah satu penyebab maraknya aksi pengeboman ikan di sejumlah perairan wilayah Kabupaten Sumbawa. “Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” pungkasnya. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *