Jadi Tersangka, PL BBA Empang Diperiksa Jaksa

oleh -89 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (17/10)

Kasi Pidsus Kejaksaan Sumbawa, Iwan kurniawan SH
Kasi Pidsus Kejaksaan Sumbawa, Iwan kurniawan SH

Penanganan kasus BBA Empang Anggaran Tahun 2007, nyaris tidak terdengar. Meski demikian Kejaksaan Negeri Sumbawa terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Setelah GT—mantan Sekdis PU yang telah divonis dan sudah bebas menjalani hukuman selama setahun, dan SY—rekanan yang sampai sekarang belum dapat dieksekusi atas hukum beberapa tahun karena sakit keras, kali ini kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain. Adalah M Sofyan salah seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumbawa. Dalam pemeriksaan selama 4 jam, Rabu (15/10) kemarin, oknum pejabat ini didampingi penasehat hukumnya, Suharto SH.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Iwan Kurniawan SH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan karena dalam proyek itu oknum pejabat ini sebagai pengawas lapangan dalam proyek BBA Empang dengan item Normalisasi Sungai di Desa Empang, Kecamatan Empang.

Baca Juga  Ringkus Sindikat Narkoba, Satu Orang Ditembak, 2,9 Kg Shabu Disita

Selain itu Sofyan membantu pengawas utama kegiatan dan membuat laporan mingguan maupun laporan bulanan mengenai kegiatan proyek tersebut seperti mobilisasi alat dan penggalian sedimen pada sungai.

Namun dalam pemeriksaan, Sofyan mengaku telah bekerja sesuai dengan ketentuan berdasarkan gambar yang diberikan GT selaku PPK. ‘’Pemeriksaan akan kami lanjutkan lagi besok (hari ini, red),” tambahnya.

Sekedar diketahui kasus BBA Empang ini terjadi pada 2007 lalu dengan melaksanakan proyek normalisasi sungai di Desa Empang, senilai Rp 850 juta. Dalam pengerjaannya, ditemukan kekurangan yakni galian sedimentasi yang seharusnya dibuang sekitar satu kilometer dari lokasi, justru ditumpuk di pinggir sungai, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 391 juta. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *