Wanita Pemilik Shabu Ditangkap Polisi

oleh -97 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (16/10)

AKP Purbo Wahono, Kasat Res Narkoba
AKP Purbo Wahono, Kasat Res Narkoba

Sebuah kost-kosan yang berada di Lingkungan RT 03 RW 02 Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, digrebeg Tim Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (14/10) malam. Tindakan yang dilakukan aparat kepolisian pada pukul 22.00 Wita ini setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam kost-kosan tersebut diduga berlangsung pesta narkoba.

Empat orang yang terdiri dari 2 pria dan 2 wanita termasuk penghuni kost berinisial EV alias DW, digeledah. Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan satu poket narkoba jenis shabu-shabu (SS) yang disembunyikan di sudut belakang pintu. Mereka langsung digelandang ke Polres Sumbawa, sedangkan shabu seberat 0,29 itu disita untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga  Curi Mesin Mobil Tetangga, Sincan Ditangkap Polisi

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purbo Wahono, Rabu (15/10), mengakui penggerebekan tersebut. Hasil penyidikan anggotanya, EV—penghuni kost ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. wanita ini akan dijerat UU 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Tiga rekannya, hanya dijadikan saksi. Sementara hasil tes urine  keempatnya dinyatakan negatif. “Sejauh ini pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui asal muasal narkoba itu sekaligus mengungkap bandarnya,” kata perwira murah senyum ini. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *