Polisi akan Panggil Admin “Grup I Love SAMAWA”

oleh -100 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (15/10)

AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Kasat Reskrim Polres Sumbawa
AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Kasat Reskrim Polres Sumbawa

Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa telah merencanakan untuk memanggil admin atau pengelola “Grup I Love SAMAWA”. Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan yang dilayangkan Pemda Sumbawa terkait status facebook milik akun bernama “Ade Funchal Madrilista” yang telah melecehkan dan menghina daerah Kabupaten Sumbawa (Samawa). “Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat panggilan kepada pengelola Grup I Love SAMAWA,” kata Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/10).

Keterangan dari pengelola grup di jejaring sosial (facebook) ini, ungkap Erwan—sapaan singkatnya, akan membantu pihak kepolisian menelusuri jejak terlapor “Ade Funchal Madrilista”. Selain itu untuk mengetahui mengapa status yang diduga bernada penghinaan tersebut bisa terpublikasikan. Tidak hanya admin atau pengelola grup ini saja yang akan dipanggil, kata Erwan, penyidik juga akan meminta keterangan anggota di dalam grup tersebut yang sempat mengomentari atau memberikan tanggapan terhadap status akun ini. “Penanganan kasus ini cukup panjang, karena harus melibatkan saksi ahli yang berhubungan dengan IT (Informatika dan Tekhnologi),” ujarnya.

Baca Juga  Satpol PP KSB Siapkan 164 Personil Amankan Pemilu

Sebelumnya, seorang facebooker bernama Ade Funchal Madrilista yang mengaku tengah kuliah di Yogyakarta, memposting status yang menghina serta merendahkan harkat dan martabat Tau dan Tana Samawa. Status itu diposting melalui Group “I Love SAMAWA” yang beranggotakan 7.030 akun. Masing-masing huruf dari kata “SAMAWA” diartikan dengan sebutan nama-nama binatang. Postingan itu sudah dikomentari banyak facebooker lainnya yang sebagian besar mengecam, sebagian lainnya mengingatkan kalau postingan itu melanggar etika dan sangat tidak pantas. Ironisnya lagi, sang pemilik akun dengan entengnya menjawab postingan itu sengaja disiarkan untuk mencari sensasi. Dia juga menantang anggota Grup yang keberatan dan mengomentari statusnya untuk mencarinya di Yogyakarta. Bahkan Ade Funchal Madrilista ini menegaskan tidak ingin tinggal di Sumbawa karena iklimnya panas.

Baca Juga  Polisi akan Periksa Kejiwaan Ibu Bunuh Anak Kandung di Lunyuk

Terhadap hal ini Pemda Sumbawa resmi mengambil langkah hukum terhadap adanya status facebook yang menghina Sumbawa. Dalam laporan yang ditandatangani Wakil Bupati Sumbawa Drs H Arasy Muhkan, disebutkan bahwa status facebook milik akun bernama “Ade Funchal Madrilista” telah melecehkan dan menghina daerah Kabupaten Sumbawa (Samawa).

Pemda berharap polisi dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan menjerat oknum facebooker tersebut dengan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan penerapan pasal ini, oknum facebooker itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 milyar. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *