Nunggak Pajak 8,4 Milyar Oknum Pengusaha Ditahan Jaksa

oleh -136 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (04/10)

Ini peringatan bagi pengusaha di Kabupaten Sumbawa. Jika tidak ingin diproses hukum dan mendekam di balik jeruji besi, taatlah membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Seperti yang dialami CM (34) Boss UD Jaya Raya Sumbawa Besar. Gara-gara diduga ngemplang pajak sekitar Rp 8,4 miliar, wanita ini harus menghadapi proses hukum, dan menghabiskan waktunya di balik terali besi. Dia resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa, Kamis (2/10).

Penahanan tersebut dilakukan setelah kasus itu dilimpahkan Kejaksaan Tinggi NTB ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, menyusul lengkapnya berkas perkara dari hasil penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Propinsi NTB.

Pelimpahan tersangka dan berkas perkara kasus perpajakan termasuk barang bukti ribuan lembar dokumen ini, dilakukan penyidik Kejati NTB Hajat SH didampingi tim penyidik dari Kanwil DJP-NTB dan penyidik Reskrim Polda NTB. Tersangka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa sekitar pukul 08.30 Wita dan menjalani pemeriksaan di Ruang Kasi Pidsus hingga pukul 15.30 Wita. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi pengacaranya, Harmono SH.

Baca Juga  Diserang Tawon, Anggota Satdamkar Sumbawa Masuk Rumah Sakit

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang ditemui Gaung NTB, menjelaskan penanganan perkara perpajakan yang melibatkan tersangka selaku wajib pajak adalah yang pertama terjadi di daerah ini. Kasus tersebut mencuat setelah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) NTB menemukan adanya laporan pajak yang tidak sesuai dengan kenyataan (data yang tidak valid), sehingga diduga terjadi kerugian Negara mencapai Rp 8,4 M. Celakanya lagi, tersangka dinilai tidak kooperatif kepada petugas pajak kendati telah diberikan teguran dan beberapa kali peringatan tertulis. Akibat perbuatannya, tersangka diancam melanggar pasal 39 (1) huruf (c) dan (d) UU No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tatacara Perpajakan, dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda.

Untuk menangani kasus perpajakan tersebut, lanjut Sugeng—sapaan singkat Kajari, dibentuk tim gabungan penyidik Kejati NTB dan Kejari Sumbawa yang dikoordinir Kasi Pidsus Iwan Kurniawan SH. “Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan,” tukasnya.

Baca Juga  Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Dalam kesempatan itu, Kajari mengingatkan seluruh pengusaha selaku wajib pajak untuk tidak menganggap enteng persoalan pajak. Dan oknum pengusaha berinisial CM ini menjadi contohnya jika tidak jujur memberikan laporan pajak perusahaannya dan tidak mematuhi kewajibannya membayar pajak. “Pengusaha yang jujur dan taat membayar pajak telah memberikan konstribusinya bagi pembangunan bangsa dan daerah,” tukasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Iwan Kurniawan SH menjelaskan kasus perpajakan yang melibatkan tersangka CM pemilik UD Jaya Raya Sumbawa itu terjadi pada Tahun 2007 hingga 2010. Tersangka telah dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai dengan data yang tidak benar sehingga kerugian Negara mencapai Rp 8,4 M. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Response (1)

  1. Kok sekarang ga terdengar gaungx ya
    Apa kabar nih kasusx ngipang bos x bs melanglang disurabaya kok kapan sy lihat… Ada apa ya kl pribumi yg nunggak pajak org kecil dikejar2 giliran cina pda cuek ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *