Rakor PPID dan PPID Pembantu
Sumbawa Besar, SR (25/09)
Kepala Sekretariat PPID Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ir. Muhammad Ilham MM, memuji penerapan sistem keterbukaan informasi publik (KIP) oleh penyelenggara pemerintahan di daerah melalui Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Sumbawa.
Menurut Haji Ilham—akrab Ia disapa saat ditemui usai Rakor PPID dan PPID Pembantu se Kabupaten Sumbawa di Wisma Daerah, Selasa (23/9), penerapan system KIP di Sumbawa cukup bagus karena informasinya sudah dapat diakses melalui situs internet, termasuk beberapa kecamatan sudah memiliki website sendiri untuk menampilkan potensi yang ada di wilayahnya. Seperti Kecamatan Empang, yang patut dicontoh oleh kecamatan lainnya.
Namun tak dipungkiri ada beberapa hal yang dianggap masih perlu dilengkapi, misalnya alat kelengkapan informasi, dukungan pendanaan, ruang informasi dan daftar informasi yang dibutuhkan publik.
Untuk diketahui ungkap Haji Ilham, dalam penyampaian informasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), harus disampaikan melalui satu pintu yakni pimpinan SKPD atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk sebagai PPID. Hal ini penting agar informasi yang diinginkan oleh si pencari informasi dapat diklarifikasi dengan baik. Sedangkan masih adanya pejabat yang belum paham terhadap informasi yang harus diberikan kepada publik, Ilham menyarankan dapat membuat daftar informasi sehingga dapat diakses publik. “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Haji Ilham yang menjadi salah satu narasumber dalam Rakor tersebut menyebutkan informasi publik diatur dalam UU KIP. Hal ini dimaksudkan salah satunya untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses maupun alasan pemgambilan keputusan publik. Selain itu mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Sebelumnya Sekda Sumbawa, Drs H Rasyidi saat membuka Rakor, mengingatkan pejabat PPID dan PPID Pembantu, dapat memahami klasifikasi informasi mana yang wajib di disediakan dan diumumkan, dan mana informasi yang dikecualikan. Yang wajib disediakan dan diumumkan adalah informasi mengenai kinerja badan publik, laporan keuangan, informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak, hasil keputusan, seluruh kebijakan dan rencana kerja proyek maupun perjanjian badan publik. Sedangkan yang dikecualikan adalah kerahasiaan Negara, kerahasiaan untuk persaingan usaha, dan kerahasiaan hak pribadi. “Jangan sampai yang dikecualikan justru dipublikasikan, dan yang harus dipublikasikan justru dirahasiakan. Ini saya ibaratkan orang pake jilbab tapi mengenakan celana pendek. Kepala tertutup tapi paha kelihatan,” pungkasnya.
Rakor yang dihadiri seluruh PPID dan PPID pembantu sek Kabupaten Sumbawa ini ditutup secara resmi oleh Asisten I Setda Sumbawa, Dr H Muhammad Ikhsan M.Pd. (*) Baca juga di Gaung NTB