Kejari Sumbawa Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus ‘Masa Lalu’

oleh -148 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (05/09)

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH
Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH

Kejaksaan Negeri Sumbawa terus berupaya menuntaskan tiga kasus yang sudah lama menjadi tunggakan. Tiga kasus ini adalah DED 4 terminal, proyek BBA (Bantuan Bencana Alam) Empang, dan Pembangunan Embung Sebewe. Sejauh ini kasus masih dalam proses penyidikan dan telah menetapkan sejumlah tersangka.

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH di ruang kerjanya, Kamis (4/9), mengatakan tiga kasus tersebut merupakan tunggakan pejabat lama sebelum dirinya menjabat. Namun dia berkomitmen untuk menuntaskannya. Yang menjadi kendala selama ini, ungkap Sugeng—akrab Kajari disapa, selain keterbatasan SDM, juga belum adanya hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP. Seperti kasus Embung Sebewe yang telah menetapkan empat orang tersangka, masih terganjal hasil audit BPKP. Lembaga auditor tersebut sudah melakukan audit investigasi dan sampai sekarang hasil perhitungannya belum diberikan. “Kami masih menunggu,” kata Sugeng.

Baca Juga  Bus Rasa Sayang Terbalik, 8 Penumpang Terluka

Demikian dengan BBA Empang tersisa satu terpidana yang belum dieksekusi karena terbaring sakit. Terpidana ini juga merupakan saksi kunci untuk tersangka yang masih dalam penyidikan. Sementara kasus DED Terminal Dishub Sumbawa, masih terus didalami. Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. “Prosesnya tidak stagnan tapi terus berjalan,” ujar Sugeng.

Untuk diketahui, ungkap Kajari Sugeng Hariadi SH MH, selama dia menjabat telah mengiring sedikitnya 17 tersangka korupsi ke tahap penuntutan. Selain itu sepanjang Tahun 2014 ini sudah lima kasus baru yang telah masuk tahap penyidikan dan sudah menetapkan beberapa orang tersangka. Di antaranya, kasus tower KSB, tong sampah KSB, dan PPKK Disnakertrans Sumbawa. Tak hanya itu, pihaknya berhasil menyetorkan hasil kerugian Negara yang ditagih dari para koruptor sebesar Rp 150 juta. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *