Pilkada Melalui DPRD ‘Ganggu’ Agenda KPU Sumbawa

oleh -75 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (27/09)

Syukri Rahmat S.Ag, Ketua KPU Sumbawa
Syukri Rahmat S.Ag, Ketua KPU Sumbawa

RUU Pemilu akhirnya disahkan menjadi UU melalui paripurna DPR yang berlangsung hingga tengah malam, Jumat (26/9) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Proses yang alot diwarnai dengan lobi-lobi yang panjang dan aksi walkout Partai Demokrat berujung pada kandasnya mimpi rakyat untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.

Rapat paripurna DPR ini dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dengan sejumlah agenda, salah satunya adalah pengesahan RUU Pilkada.

Pemilihan melalui DPR ini tentu berpengaruh terhadap sejumlah agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya di Kabupaten Sumbawa. Pasalnya lembaga penyelenggara Pemilu tersebut tengah mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Sumbawa 2015 secara langsung. Selain sudah menyusun renancana anggaran, KPU juga tengah mempersiapkan sejumlah tahapan, maupun perangkatnya yang berada di tingkat kecamatan, desa hingga TPS. Bisa jadi anggaran Pilkada dipangkas atau dikembalikan seluruhnya, petugas PPK, PPS dan KPPS ditiadakan, termasuk sejumlah agenda lain tidak jadi dilaksanakan.

Baca Juga  DPW Komando NTB Dilantik, Siap Menangkan Izzul Islam

Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag yang dikonfirmasi, Jumat (26/9), mengakui hasil paripurna DPR RI sangat berpengaruh terhadap kinerja dan agenda yang telah disusun dan direncanakan. Untuk menyikapi kondisi ini ungkap Syukri, KPU sebagai institusi yang diamanatkan konstitusi sedang menunggu petunjuk lebih lanjut salah satunya adanya UU khusus yang mengatur tentang penyelenggara pemilu. “Kami masih menunggu petunjuk sejauhmana kewenangan yang dimiliki KPU dalam pemilihan melalui DPR ini,” kata Syukri.

Disinggung mengenai perangkat KPU yakni PPK dan PPS, menurut Syukri, sudah pasti akan hilang, karena keberadaanya tidak dibutuhkan lagi.  (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *