Dishut-LSM Atasi Ilegal Logging di HKM Olat Rawa

oleh -89 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (16/09)

Kadis Kehutanan Sumbawa, Sigit Wratsongko
Kadis Kehutanan Sumbawa, Sigit Wratsongko

Pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat telah didapatkan melalui berbagai aturan Menteri Kehutanan baik melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Pola Kemitraan maupun Hutan Kemasyarakatan (HKM), termasuk pelaksanaannya di Sumbawa. Proses pelibatan masyarakat ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa, Ir Sigit Wratsongko, Senin (15/9) kehadiran dan dukungan serta fasilitasi oleh LSM Pendamping HKM saat ini cukup membantu, dalam upaya mendampingi kelompok masyarakat HKM agar ijin HKM tidak salah arah dalam pelaksanaannya. “Termasuk proses fasilitasi HKM yang telah dilakukan oleh LSM pendamping di Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir yang telah mendapatkan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHkm) dari Bupati Sumbawa,” ujar Sigit yang ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga  Asyik Nyabu, 4 Pemuda Ditangkap, 14 Poket Narkoba Disita  

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala KPHP Batulanteh Julmansyah, S.Hut, bahwa HKM yang berada di wilayah kerjanya dan telah mendapat ijin HKM yang difasilitasi oleh LSM Pendamping bersama Dishutbun Sumbawa, hingga kini sedang berlangsung.

Julmansyah perlu meluruskan persoalan illegal logging yang terjadi di wilayah Gili Ngara, Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir sebagaimana yang diberitakan 2 September 2014 lalu. Ia menegaskan bahwa LSM Pendamping tidak terlibat dalam kegiatan illegal logging tersebut. “Kami mencabut pernyataan sebelumnya dan menyampaikan permohonan maaf kepada LSM Pendamping dan KTH Pemegang IUPHkm,” ucap Julmansyah.

Selanjutnya Kadishutbun dan Kepala KPHP Batulanteh berharap kedepan akan ada dan diperkuat mekanisme koordinasi yang disepakati bersama oleh semua pihak, agar implementasi Hkm berjalan baik dan tidak lagi terjadi penebangan illegal di areal Hkm. Dia juga berharap agar para pihak terkait bersama aparat kehutanan untuk mengintensifkan sosialisasi terutama di sejumlah desa lain yang berbatasan langsung dengan lokasi Hkm sehingga dapat memahami sekaligus mendukung hajat dari kegiatan Hkm tersebut. “Ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan potensi miss persepsi atas keluarnya ijin Hkm oleh masyarakat di luar keanggotaan kelompok pemegang ijin Hkm dan masyarakat desa lainnya,” demikian Julmansyah. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *