Pencairan Kredit Bank NTB Prosedural

oleh -115 Dilihat

Suharto:  Tidak ada Kerugian Negara 

Sumbawa Besar, SR (12/09)

BANK NTB Kredit 1Penyelidikan kasus dugaan kredit bermasalah di Bank NTB Cabang Sumbawa terus dilakukan Penyidik Unit Tipikor Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Setelah Kalsum—mantan Pembantu Penyelia Administrasi Kredit, dan Yerianto SE MM selaku Analis Kredit, giliran Siti Nuryati LM B.Sc—mantan Penyelia Administrasi Kredit Dana dan Jasa dimintai keterangannya, Kamis (11/9). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam tersebut, Siti Nuryati didampingi penasehat hukumnya, Suharto SH M.Si.

Ditemui usai diperiksa, Suharto menegaskan tidak ada kredit fiktif dan inprosedural, maupun kerugian Negara atau perbankan dalam pencairan kredit yang dilakukan Bank NTB terhadap seratusan karyawan PTNNT. Hal ini ditegaskan Suharto, karena kredit tersebut sampai sekarang masih berproses. Dari Rp 7,5 milyar yang dikucurkan melalui program kredit wirausaha, sudah terbayar sebesar Rp 4 milyar lebih, sedangkan sisanya sudah ada jaminan dari nasabah (kreditur). Kreditur telah memberikan kuasa kepada Bank NTB untuk menjual agunannya yang nilainya justru lebih besar dari sisa kredit yang belum terbayar. Ini berarti, Bank NTB tidak dirugikan. Tentunya kondisi ini sebagai langkah maju dari Bank NTB yang harus diberikan diapresiasi. Kemudian soal dugaan inprosedural, menurut Harto—akrab mantan Ketua Komisi I DPRD Sumbawa ini disapa, sangat tidak mendasar. Sebab proses administrasi pencairannya sangat lengkap, dan ada pertanggungjawabannya di samping agunan yang telah disepakati kedua belah pihak. Meski akhirnya dalam perjalanannya, sejumlah kreditur mengalami kendala dalam pembayaran kredit. Kendala ini ditelusuri dan terungkap ada yang sudah tidak bekerja lagi di PTNNT, meninggal dunia, dan sakit. Terganggulah proses pembayaran ini. Bank NTB pun melakukan langkah-langkah salah satunya membangun komunikasi baik dengan perusahaan (PTNNT) maupun dengan nasabah bersangkutan, sehingga lahirlah kesepakatan yang salah satunya memberikan kuasa kepada Bank NTB untuk menjual agunan. “Ini kami kemukakan berdasarkan data yang ada, dan akan kami sampaikan jika diperlukan termasuk mengajukan saksi ahli,” ucapnya.

Baca Juga  Sedang Panen Padi, Kakek ini Kehilangan Rumah

Terkait dengan proses hukum, Harto menyatakan sangat menghormatinya. Kliennya akan bersikap kooperatif dan sabar mengikuti proses yang sedang berjalan dan siap menyampaikan bukti-bukti. Apa yang sedang berproses ini dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum, termasuk jika hasil penyelidikan tidak terbukti adanya unsure tindak pidana. Dan semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah, tidak langsung menjustifikasi bahwa semua orang yang diperiksa polisi sudah pasti bersalah.

Demikian dengan upaya siapapun yang melaporkan kasus itu adalah hal yang lumrah. Tetapi siapa pelapornya juga harus diketahui, karena sebuah proses hukum ada konsekwensinya. Ketika dilakukan pemberitaan, tentu memerlukan jawaban atau klarifikasi. Jika dugaan tidak terbukti, bisa saja kliennya mengajukan tuntutan pencemaran nama baik karena merasa dirugikan.

Baca Juga  Shabu 160 Gram Diblender

Sementara Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH mengatakan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan sejumlah keterangan dan dokumen guna memastikan aliran dana pemberian kredit, sekaligus mengungkap kebenaran keterlibatan sedikitnya 9 orang pejabat perbankan sebagaimana laporan yang ada.

Untuk diketahui, laporan kasus kredit macet itu diterima kepolisian 12 Juli lalu terkait dugaan penyimpangan yang terjadi sekitar Tahun 2007. Berawal dari pemberian kredit bagi 151 karyawan PTNNT mencapai Rp 7,5 miliar atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan di lapangan dan jaminan dari kreditur. Seharusnya juga pemberian kredit melalui program kredit pegawai. Namun karena gaji para karyawan Newmont tidak melalui Bank NTB Cabang Sumbawa melainkan bank lain disiasati dengan pemberian kredit wirausaha. Untuk memuluskan proses kredit ‘instan’ ini, diduga melibatkan sembilan karyawan Bank NTB. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *