Jaksa Selidiki Program Redistribusi TOL di Alas

oleh -66 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (05/09)

redistribusi 1Dugaan pungutan liar (pungli) Program Redistribusi Tanah Obyek Landreform (Redistribusi TOL) di Desa Juranalas, Kecamatan Alas Barat, ternyata tengah diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dalam proses pengumpulan data dan keterangan terkait kasus ini, kejaksaan telah menurunkan tim. “Tim kami sedang berada di lapangan untuk mengumpulkan sejumlah data,” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/9).

Kajari tidak menampik adanya informasi jika Ombudsman NTB juga menyelidiki hal yang sama. Bahkan dari informasi tersebut, Ombudsman telah turun ke lapangan mendatangi para pemilik lahan, dan melakukan investigasi di BPN Sumbawa. Kajari pun menyambut positif langkah yang dilakukan Ombudsman, apalagi jika lembaga tersebut dapat melaporkan hasil investigasinya kepada kejaksaan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. “Justru sangat membantu kami, apalagi lembaga itu mau melaporkan hasil temuannya,” ujar Kajari.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Tewas Setelah Pasang Baliho Caleg DPR RI

Seperti diinformasikan, kasus ini terungkap ke permukaan setelah adanya pungutan pengurusan sertifikasi lahan melalui program gratis itu sebesar Rp 500 ribu per bidang. Kasus ini pernah terjadi di Pulau Lombok, dan pelakunya sudah diproses secara pidana. Rencananya Ombudsman NTB akan melakukan investigasi di desa lainnya di Kabupaten Sumbawa khususnya yang mendapat program tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan pungutan itu juga terjadi. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *