Sumbawa Besar, SR (09/08)
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa mulai melayangkan panggilan kepada sejumlah karyawan Bank NTB Cabang Sumbawa. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih dalam mengenai dugaan penyimpangan kredit di bank yang sebagian sahamnya dimiliki Pemda Sumbawa.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH di ruang kerjanya, Jumat (8/8), mengakui pemanggilan terhadap sejumlah karyawan Bank NTB sudah dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap adanya dugaan kredit macet pada program perkreditan bagi seratusan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Selain itu penyidiknya juga tengah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pemberian kredit tersebut untuk mengetahui kemana aliran dananya, sekaligus mengungkap kebenaran keterlibatan sedikitnya 9 orang pejabat perbankan sebagai laporan yang ada. “Kami juga akan memanggil 9 karyawan Bank NTB yang diduga terlibat, tapi sebelumnya kami akan kumpulkan dokumen,” kata AKP Erwan—akrab perwira muda ini disapa.
Untuk diketahui ungkap Erwan, laporan kasus kredit macet itu diterima kepolisian 12 Juli lalu mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang terjadi sekitar Tahun 2007. Berawal dari pemberian kredit bagi 151 karyawan PTNNT mencapai Rp 7,5 miliar atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan di lapangan dan jaminan dari kreditur. Seharusnya juga pemberian kredit melalui program kredit pegawai. Namun karena gaji para karyawan Newmont tidak melalui Bank NTB Cabang Sumbawa melainkan bank lain disiasati dengan pemberian kredit wirausaha. Untuk memuluskan proses kredit ‘instan’ ini, diduga melibatkan sembilan karyawan Bank NTB. (*) juga dapat dibaca di Gaung NTB