Pesta Ganja Diciduk Polisi

oleh -166 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (08/08)

Wakapolres Kompol Ferdyan Didampingi IPTU Waluyo dan IPDA I Md Suryana
Wakapolres Kompol Ferdyan Didampingi IPTU Waluyo dan IPDA I Md Suryana

Keinginan lima orang pemuda untuk pesta ganja, gagal terlaksana. Mereka diringkus Tim Buru Sergap (Buser) dan Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa saat dalam perjalanan menuju lokasi yang akan dijadikan untuk bersuka-ria. Sejumlah pemuda berinisial MW, SH, RR, AR, dan SAH asal Labangka, Badas, Lempeh dan Kelurahan Brang Biji ini, ditangkap di jalan Sumbawa—Utan, tepat di depan Hotel Kencana, wilayah Kecamatan Badas, Rabu (6/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Ternyata sebelumnya, kelima orang ini sudah menggunakan narkoba jenis ganja kering, terbukti dari hasil tes urine mereka dinyatakan positif.

Hal ini dibenarkan Wakapolres Sumbawa, Komisaris Polisi (Kompol) Ferdyan Indra Fahmi S.IK dalam jumpa persnya, Kamis (7/8). Didampingi IPDA I Made Sunarya selaku Kaur Bin Ops Satres Narkoba dan IPTU Waluyo–Kasubag Humas, Kompol Ferdyan—akrab Wakapolres disapa, menyatakan bahwa hasil penyidikan anggotanya, 4 di antaranya sudah memenuhi unsure dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorangnya lagi masih dalam pendalaman. “Satu orang tersangka adalah residivis tapi dalam kasus berbeda yaitu pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian,” tambahnya.

Baca Juga  Danki Brimob Sumbawa Jadi Pasukan Perdamaian Dunia di Sudan

Sebelum tertangkap, ungkap Kompol Ferdyan, beberapa jam sebelumnya kelimanya sudah pesta narkoba dan rencananya akan melanjutkannya pada sore hari. Tim yang mendapat informasi langsung meluncur membuntuti kelima pemuda yang tengah mengendarai sepeda motor menuju tempat yang akan dijadikan lokasi pesta ganja episode kedua. Di tengah jalan tim gabungan Buser dan Satres Narkoba ini langsung menyergapnya. Dalam penggeledahan, tim menemukan dua poket ganja kering, dan satu linting yang siap dihisap yang disembunyikan di saku celananya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap bandar dan pemasok barang haram tersebut yang identitasnya sudah dikantongi, di samping mendalami keterangan terhadap kemungkinan di antara kelimanya ada yang menjadi pengedar. Namun yang jelas kata Ferdyan, kelimanya satu grup yang sudah lama menjadi target karena merupakan pengguna narkoba aktif.

Terhadap perbuatannya tersebut, mereka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 jo 111 jol, 115 dan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (*) Baca juga di Gaung NTB
rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *