Sumbawa Besar, SR (18/08)

Kades Lenangguar, Sofyan Zakariah Maula memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Sabtu (16/8). Kehadiran Kades ini untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan dana di desa setempat. Sofyan—akrab kades ini disapa menjalani pemeriksaan selama tiga jam
untuk memberikan klarifikasi seputar proyek pembangunan di desa yang sebagian besar didanai CSR PTNNT.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwan Yudha Perkasa SH mengakui pemeriksaan kades ini terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana. Sebelum kepala desa, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi lainnya di antaranya bendahara panitia pembangunan, bendahara desa, sekretaris desa dan dua orang pelapor. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih banyak pihak yang akan dimintai keterangannya,” kata Erwan—akrab perwira ramah ini.
Menurut informasi yang diserap di lapangan menyebutkan, pengaduan dugaan penyelewengan dana ini seputar pembangunan sejumlah fasilitas di Desa Lenangguar yaitu pembangunan gapura, pos ronda dan rabat beton, dan program pemberantasan buta aksara sebesar Rp 10 juta. Selain itu pembangunan balai desa setempat yang sebagian menggunakan dana ADD Rp 24 juta dan dari PTNNT Rp 75 juta senilai total Rp 99 juta. Dana yang terpakai mencapai Rp 90 juta dan sisanya Rp 9 juta dikembalikan kepada bendahara panitia pembangunan. Namun sebagian warga tidak percaya pembangunan balai desa menghabiskan dana Rp 90 juta, sebab yang dibangun hanya kerangka berupa tiang beton dan slop bagian atas bangunan. Selain itu pembangunannya tidak disertai dengan gambar bangunan dan RAB. (*) baca juga di Gaung NTB