Listrik Kantor Lurah Uma Sima Dicabut PLN

oleh -78 Dilihat

Nunggak 4 Bulan 

Sumbawa Besar, SR (19/08)

Pelayanan di Kantor Lurah Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, seketika terhenti, Senin (18/8). Kondisi yang berlangsung selama beberapa jam ini membuat warga yang hendak mengurus keperluan administrasi menjadi terhambat. Keluhanpun muncul, dan petugas kelurahan dikomplin. Usut punya usut ternyata listrik di kantor tersebut padam akibat PLN melakukan pembongkaran meteran. Tindakan ini dilakukan perusahaan listrik negara tersebut karena pihak kelurahan menunggak pembayaran listrik selama 4 bulan.

Ketua LPM Kelurahan Uma Sima, Amin Jebes yang menyaksikan pembongkaran itu langsung berkomunikasi dengan lurah setempat. Jebes—akrab aktivis berambut ubanan ini merasa tak percaya kantor milik pemerintah menunggak listrik, mengingat ketersediaan anggaran dalam APBD. Akhirnya LPM, lurah dan bendahara kantor sepakat untuk menanggulangi iuran listrik dengan uang pribadi sehingga saat itu juga meteran kembali terpasang dan pelayanan berjalan normal.

Lurah Uma Sima, Rustamaji S.Sos M.Si mengakui adanya pencabutan meteran listrik tersebut, namun sudah bisa teratasi dengan dana pribadi. Untuk diketahui, ungkap Rustamaji, iuran listrik, air PDAM dan telepon di Kantor Lurah Uma Sima dibayar melalui dana GU yang dialokasikan pemerintah daerah. Pencairan GU itu diterima kelurahan per triwulan, dan para triwulan kedua seharusnya sudah diterima Juli lalu, namun karena adanya kesibukan pihak kecamatan sehingga pencairannya molor. Hal inilah yang menjadi pemicu belum terbayarnya rekening listrik hingga empat. “Biasanya kami bayar rekening listrik, air, dan telepon, tiga bulan sekali, karena dana terlambat cair molor sampai empat bulan,” akunya, seraya berharap

Baca Juga  Tujuh Kabupaten di NTB Terbebas dari Status Daerah Tertinggal

GU dapat segera dicairkan pihak kecamatan sehingga kepentingan publik berjalan lancar.

Ditambahkan Nurmawan, Bendahara Kantor Lurah Uma Sima, bahwa pengajuan pencairan GU ke pihak Kecamatan Sumbawa sudah dilakukan Juli lalu, tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan karena belum ditandatangani camat yang kebetulan masih berada di Jakarta.

Sudah Dilayangkan Surat Teguran

Sementara itu Asisten Manager PT PLN Area Sumbawa, Arpandi yang didampingi Supervisor ADM Rayon Sumbawa, Damhuji, mengakui adanya tindakan PLN ini. Sebelum dilakukan pembongkaran rampung meteran di Kantor Lurah Uma Sima, pihaknya sudah memberikan surat teguran mulai teguran pertama, kedua hingga ketiga. Namun sejauh ini belum ada tanda-tanda dari pihak kelurahan untuk membayar tunggakannya yang sudah memasuki 4 bulan. Tidak hanya surat teguran, petugas PLN sudah mengkomunikasikan masasalah itu kepada pihak kelurahan bahkan sudah menemui secara langsung. Karena tak bergeming, akhirnya PLN melaksanakan tindakan pembongkaran rampung.

Untuk diketahui ungkap Arpandi, sesuai aturan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran listrik sampai tanggal 20, pelanggan akan diberikan surat peringatan pertama (pemberitahuan pemutusan/penyegelan). Ketika masih belum direspon kembali dilayangkan surat peringatan kedua. Masih juga tidak digubris diberikan peringatan terakhir, yang diikuti dengan pembongkaran langsung. “Untuk kantor Uma Sima sebenarnya tiga bulan menunggak sudah ada tindakan, tapi karena masih diberikan toleransi, makanya waktunya sampai 4 bulan,” ujarnya. Secara aturan pula, pasca dibongkar rampung ketika hendak menyambung lagi, harus melunasi tunggakan, membayar biaya penyambungan baru dan memberikan uang jaminan. “Jadi terhitung pemasangan baru, sehingga prosedur dari awal harus dipenuhi,” tandasnya, seraya menyatakan aturan ini berlaku untuk semua pelanggan, tanpa terkecuali termasuk masyarakat umum.

Baca Juga  Tolak Tambang di Seloto, Ratusan Warga akan Demo Besar-besaran

Ditambahkan Damhuji, tidak hanya kantor Lurah Uma Sima, ada beberapa kantor pemerintah lainnya yang terancam dibongkar rampung. Namun beberapa di antaranya yang sempat menunggak beberapa bulan langsung melunasi tunggakannya. Seperti Kantor Lurah Bugis selama 4 bulan, Puskesmas Seketeng dan Kantor Camat Badas 4 bulan. Ketiga kantor ini baru saja melunasinya. Sedangkan KCD Diknas jalan Sernu Raya selama 4 bulan, KPN Pertanian 5 bulan masih terus dikomunikasikan karena selama ini tidak pernah menemui pegawainya. “Kami harus bertemu langsung dan menyampaikan aturan sekaligus meminta agar disaksikan dalam proses pembongkaran langsung. Jadi kami tidak sembarang, meski secara aturan diketahui tetanggapun bisa kami lakukan. Kami masih mengedepankan adat ketimuran,” imbuhnya.

Bagaimana dengan eks Kantor DPRD Sumbawa yang menunggak hingga sekitar Rp 14 juta atau selama 5 bulan, Damhuji mengaku sudah ada surat dari pemda melalui leading sector terkait untuk meminta penangguhan disepakati pembayaran dilakukan dalam bulan ini. “Sepanjang ada komunikasi dan kesanggupan, kami tetap memberikan kebijakan,” pungkasnya. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *