Miliki Shabu, Tiga Warga Ditangkap Polisi

oleh -83 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (19/08)

Boss Cafe Tertangkap

Tiga warga ditangkap polisi, Senin (18/8) dinihari. Ketiganya diringkus di tempat berbeda karena diduga memiliki narkotika jenis shabu-shabu (SS). Sebelumnya Tim Narkoba meringkus FR (37) dan istrinya, IH, saat dalam perjalanan menuju wilayah Labuan Badas sekitar pukul 00.15 Wita. Pasangan suami istri (pasutri) ini dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Garuda tepatnya di depan Toko Cahaya Ban. Saat digeledah, polisi menemukan shabu seberat 0,50 gram di gantungan kunci sepeda motor. Keduanya pun langsung digelandang ke Polres Sumbawa. Shabu beserta sepeda motor EA 3867 AG kini dijadikan barang bukti. Tim Narkoba yang dipimpin KBO, IPTU I Ketut Suryana pun bergeser ke suatu tempat, tepatnya di halaman sebuah bangunan, tim meringkus NG. Dari tangannya diamankan alat hisap shabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok “Sampoerna Mild”. Sekitar 50 meter dari tempatnya duduknya, polisi menemukan satu poket shabu seberat 0,90 gram.

Baca Juga  Pasca Kebakaran, Nasib 2.267 Pedagang Pasar Seketeng akan Dipikirkan

Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, mengatakan, ketiganya sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan sementara, FR telah mengakui memiliki shabu, sedangkan istrinya IH masih mengelak. Demikian dengan NG membantah shabu seberat 0.90 gram itu miliknya, selain tidak ada saksi yang melihat dan situasi saat itu gelap. Namun hasil tes urine terhadap ketiganya, dua di antaranya dinyatakan positif. Karenanya polisi terus mendalami keterangan ketiga orang ini termasuk mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi. “Kami masih punya waktu 3X24 jam untuk mengamankan ketiganya. Jika masih dibutuhkan pendalaman bisa diperpanjang 3 hari berikutnya,” kata Kapolres.

Baca Juga  Pengedar Tak Berkutik Saat Digrebeg, Polisi Sita 4,9 Gram Shabu

Apabila dari hasil pemeriksaan nanti menemukan bukti yang kuat, ungkap Kapolres, akan segera dilakukan penahanan. Mereka akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo 115 ayat (1), dan jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *