Sumbawa Besar, SR (16/08)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Setda Sumbawa telah menghentikan proyek pembangunan tower bersama yang berlokasi di Jalan Raberas, Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, kemarin. Langkah tegas ini dilakukan karena keberadaan proyek itu ilegal, dan rekomendasi dari sejumlah dinas yang dikantongi perusahaan adalah palsu.
Kasat Pol PP Sumbawa, Edy Retno Sanjaya SH menyatakan telah proyek pembangunan tower Raberas dengan memberikan surat teguran dan meminta perusahaan melengkapi persyaratan pendiriannya.
Pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan perusahaan pemilik tower tersebut untuk dimintai klarifikasi mengingat dokumen atau rekomendasi yang menjadi syarat diterbitkannya ijin, ternyata palsu. Untuk membangun tower, sebutnya, di antaranya memiliki IMB dan Izin Gangguan (HO). Kemudian surat pernyataan tidak keberatan semua masyarakat yang masuk dalam radius penggunaan tower itu.
Lihat Perkembangan
Kadishubkominfo Sumbawa, H Burhan SH MH mengaku masih mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum atas tindakan pemalsuan rekomendasi terkait pendirian tower ini. “Kita akan lihat perkembangannya,” kata Haji Burhan.
Demikian dengan Kepala BPM-LH Sumbawa, Ir Dirmawan yang juga masih melihat perkembangan untuk menempuh upaya hukum. Ia menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani atau menerbitkan rekomendasi terkait pendirian tower Raberas. Karenanya rekomendasi yang dikantongi perusahaan itu palsu. (*) Baca juga di Gaung NTB