JPU Banding Kasus Pembunuhan Rebecca

oleh -94 Dilihat
terdakwa pembunuh Rebecca Disidang

Kecewa Putusan Hakim

Sumbawa Besar, SR (14/08)

M Isa Ansyori SH
M Isa Ansyori SH

Kejaksaan Negeri Sumbawa akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram terkait putusan majelis hakim atas kasus pembunuhan Rabecca Helona. Langkah hukum ini ditempuh, karena pasal yang diterapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu hukuman yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. “Kami sudah menyatakan banding hari ini atas putusan majelis hakim,” kata salah seorang anggota Tim JPU Kejari Sumbawa, M Isa Ansyori SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/8).

Upaya banding tersebut dilakukan ungkap Isa—akrab jaksa muda ini disapa, agar majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Saat persidangan di PN Sumbawa, jelas Isa, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa, sementara JPU menuntutnya dengan pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana. Isa mengaku tidak mengetahui alasan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa mengingat sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut yang dijadikan acuan untuk membuat memori banding.

Baca Juga  Kasus Petak Los 51 Pasar Seketeng, Kadis Perindagkop Tunggu Hasil Proses Hukum

Untuk diketahui Sahabuddin alias Guru Din terdakwa kasus pembunuhan Rabecca Helona, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 18 tahun penjara. Kasus pembunuhan Rabecca Helona ini terjadi di depan gudang kayu CV Rembulan, Karang Unter, Kelurahan Brang Biji, 9 Januari lalu. Karena masalah utang piutang, korban dan terdakwa yang merupakan suami istri ini cekcok hingga berujung pembunuhan. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *