Dinas PU akan Tempuh Upaya Hukum

oleh -111 Dilihat

Dokumen Palsu Tower Raberas 

Sumbawa Besar, SR (14/08)

tower bermasalah (5)Pembangunan menara tower bersama di Jalan Raberas wilayah Bukit Berlian PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng, bakal berproses di meja hukum. Pasalnya, pembangunan tower milik PT PT Solusindo Kreasi Pratama melalui proses yang dinilai melanggar. Sejumlah dokumen yang dikantongi berupa rekomendasi dari sejumlah dinas instansi terkait, dipalsukan. Sebelumnya Kadishubkominfo Sumbawa H Burhan SH MH secara tegas menyatakan rekomendasi pembangunan menara dari Dishubkominfo Sumbawa dipalsukan. Sebab rekom bernomor 037/kominfo/SBW/VII/2014 tertanggal 16 Juli 2014 tidak pernah diterbitkan. Otomatis tandatangan kepala dinas maupun stempel dinas yang tertera dalam rekom itu sudah pasti palsu. Kali ini giliran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumbawa. Kadis setempat melalui

Kabid Tata Ruang, Hidayat Ratil ST yang ditemui Rabu (13/8), rekomendasi dari Dinas PU yang digunakan dalam membangun tower adalah palsu karena tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan tower tersebut. Dari pengecekan sementara, tandatangan

Baca Juga  Meski Jalani Hukuman, Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat Penghasilan

Kepala Dinas PU Sumbawa, H Saad Abdullah yang tercantum dalam rekomendasi dipalsukan. Kejanggalan lainnya tertera pada kop surat rekomendasi yang hanya mencantumkan logo Departemen PU di bagian pojok kiri atas. Seharusnya pojok kiri atas itu tercantum logo Pemda Sumbawa dan pojok kanan logo Departemen PU.

Terkait hal ini, pihaknya akan menghentikan pembangunan tower tersebut. Bahkan aparat Satpol PP juga sudah turun ke lokasi untuk menghentikan proses pembangunannya.

Tak hanya itu lanjut Dayat—akrab dia disapa, Kadis PU sudah memerintahkannya untuk mengusut tuntas mengenai rekomendasi palsu ini. Langkah untuk proses hukumnya nanti tergantung kebijakan kepala dinas.

Di bagian lain Dayat menjelaskan persyaratan untuk mengeluarkan rekomendasi dari Dinas PU harus mendaftar ke KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu). Selanjutnya KPPT akan mengundang pihak terkait untuk meninjau lokasi dan mempelajari desainnya. Setelah itu Dinas PU mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan lahannya.

Baca Juga  Digasak Perampok Sadis, Usus Pemilik Rumah Terburai

Karena kawasan tersebut termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), tentunya juga harus meminta pertimbangan dari pihak Bandara. Jika semua persyaratan terpenuhi, rekomendasinya diterbitkan. ‘’Hingga saat ini kami belum melakukan proses tersebut karena memang belum pernah masuk surat permohonan dari KPPT,” pungkasnya. (*) Baca juga di Gaung NTB

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *