Terlibat SPPD Fiktif, 14 Pejabat KSB Segera Dieksekusi

oleh -144 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (07/08)

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH
Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH

Proses hokum kasus SPPD Fiktif di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tuntas. Hal ini menyusul divonisnya 14 orang pejabat termasuk mantan Sekda KSB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram secara bertahap sejak 23 Juli hingga 6 Agustus 2014. Dari 14 oknum pejabat yang menjadi terdakwa ini, 12 di antaranya yaitu AA S.Sos, Hj MR SAP M.Si, SF ST, AL S.Pd MM, MQ, DS, HAM SH MH, HL S.Kom MM, SHD SH, HS SE, SY S.Ip M.Si, dan MR S.Sos MM, divonis masing-masing satu tahun penjara sesuai (comform) dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa yang diketuai Iwan Kurniawan SH. Sedangkan dua lainnya, Drs AA SH MH  dan Ir MS M.Si divonis lebih tinggi yakni 1,6 tahun penjara.

Baca Juga  Satlantas Sumbawa Tak Kendor Jaga Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat

Para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Kasus SPPD Fiktif ini terjadi pada Tahun 2011 lalu di Sekretariat Daerah KSB. Modus yang dilakukan oknum pejabat ini dengan cara tidak melakukan perjalanan dinas sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Namun para pejabat ini sebagai pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan kegiatan perjalanan dinas itu seolah-olah telah melakukan perjalanan dengan merekayasa dan memalsukan tandatangan para pejabat dan cap stempel instansi tujuan. Akibat perbuatan ini kerugian daerah mencapai Rp 138,8 juta. Kasus ini mulai mencuat setelah Polres KSB melakukan penyelidikan dan menetapkan 14 orang pejabat sebagai tersangka. Di tengah proses hokum ini, belasan oknum pejabat tersebut mengembalikan kerugian Negara ini namun tidak dapat menghapus perbuatan tindak pidananya. Saat penanganan kasus itu dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, 14 tersangka ini dijadikan tahanan kota hingga berakhirnya proses persidangan yang menjatuhkan vonis kepada para pejabat dimaksud. Dan satupun dari pejabat ini yang mengajukan banding. “Masih ada waktu untuk upaya hokum ini, karena hakim memberikan waktu 7 hari setelah dibacakan putusannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (6/8).

Baca Juga  Keberatan Ayahnya Didiagnosa Covid, Keluarga Pasien Cekik Dokter

Setelah putusan ini dinyatakan inkrach (telah memiliki kekuatan hokum tetap), ungkap Kajari Sugeng—akrab pejabat low profil ini disapa, pihaknya akan segera melakukan eksekusi. “Eksekusinya bisa dilakukan di kejaksaan tinggi, bisa juga di sini (Kejari Sumbawa),” pungkas Sugeng. (*) Baca juga di Gaung NTB

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *