Budi Suryata Siap Jadi Ketua DPRD Sumbawa

oleh -224 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (16/07)

Lalu Budi Suryata SP (PDIP)

Calon Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suyata SP tetap menyakini bahwa siapapun yang menjadi pimpinan di DPRD Kabupaten Sumbawa, sudah takdir dan akan melaksanakan amanah secara bertanggungjawab. Karena itu  saat ditemui Selasa (15/7), Budi—akrab politisi PDIP ini disapa, mengaku tidak banyak berkomentar tentang wacana penentuan unsur pimpinan di DPRD.

Sebenarnya Budi juga sudah mengetahui hasil revisi UU MD3 tersebut terutama ketentuan yang menyangkut masalah proses penentuan pimpinan DPR dan DPRD kabupaten/kota.

Hasil revisi khususnya pasal 84 UU MD3, yang mengatur tentang pimpinan DPR, pada ayat 1 menyatakan ‘Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Kemudian di ayat 2 menyatakan, Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Sementara pada Bab tentang DPRD Kabupaten pasal 376 UU MD3, pada ayat 1 menyatakan,  ‘Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas, poin (a) menyatakan 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/ kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang.

Kemudian ayat (2) menyatakan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota. Yang dipertegas lagi dengan ayat (3) menyatakan, Ketua DPRD kabupaten/kota adalah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Dan pada ayat (4) menyatakan ‘dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.

Berdasarkan hasil revisi UU MD3 ini menurut Budi, sudah jelas mekanisme penentukan ketua atau unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota yang ditentukan berdasarkan perolehan kursi. Yang berbeda dengan mekanisme penentuan unsur pimpinan di DPR yang berdasarkan sistem paket koalisi.

Pada kesempatan itu Budi juga menyampaikan masalah jabatan itu sebenarnya tidak perlu dipersoalkan karena mengandung tanggungjawab yang sangat berat kepada masyarakat. Namun demikian karena aturan sudah mengamanatkan seperti itu dan sudah ditakdirkan, maka dirinya harus siap untuk mengemban amanat dan tanggungjawab ini demi kepentingan masyarakat Sumbawa.   (*)