Polisi Sita Tiga Truk Balok Sonokling

oleh -71 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (23/07)

sonokling 1Ratusan batang kayu sonokling yang diangkut menggunakan tiga unit truk berhasil diamankan jajaran Polres Sumbawa, Selasa  (22/7) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Sejumlah kayu ‘termahal’ ini diamankan di rumah salah seorang warga Kecamatan Moyo Hulu yang kemudian digiring ke Polres Sumbawa. Hal tersebut dilakukan karena sejauh ini pemilik kayu belum dapat menunjukkan surat-surat terkait penebangan, pengangkutan dan penimbunan kayu.

Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang ditemui Selasa (22/7) mengatakan kayu jenis sonokling ini berasal dari Hutan Lenangguar. Pengangkutan kayu itu diketahui polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Ketika diturunkan di rumah salah seorang warga langsung dicegat. Karena belum dapat menunjukan kelengkapan dokumen, kayu tersebut langsung dievakuasi dan diamankan untuk dijadikan barang bukti. “Untuk sementara dokumen kayu belum bisa ditunjukan,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Warga Langam Dibekuk Saat Timbang Shabu  

Jika terbukti illegal lanjut Kapolres, semua pihak yang terlibat akan diproses hokum termasuk pemilik rumah tempat kayu itu disimpan. “Sekarang masih dalam penyelidikan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penebangan pohon jenis Sonokling secara besar-besaran di wilayah Hutan Lindung Gunung Setia dan Kuang Jeringo, Kecamatan Lenangguar. Aktivitas ini telah diketahui pihak Dinas Kehutanan Sumbawa yang sempat ditindaklanjuti.

Namun saat berada di lokasi tidak menemukan para pelaku, hanya terlihat bekas-bekas tebangan. Bahkan di lokasi juga ditemukan belasan pohon yang sudah diolah menjadi balok. Rupanya para pelaku selain menebang menggunakan chainsaw, juga melakukan pengolahan di tempat menggunakan sarkel. Kondisi kawasan itu memang cukup memprihatinkan, namun kehutanan tidak dapat berbuat banyak.

Baca Juga  Keluar Penjara Edarkan Shabu, Residivis Dibekuk

Pasalnya, pesatnya kemajuan tekhnologi komunikasi menjadi salah satu faktor yang membuat petugas kerap kecolongan. Bahkan para pelaku memiliki mata-mata dan informan yang kerap memberikan informasi ketika ada petugas yang terjun ke lokasi untuk melakukan penyergapan. Maraknya penebangan pohon sonokling belakangan ini tidak dapat dipungkiri, mengingat harganya melambung dan banyak dibutuhkan. Namun apapun alasannya, aktivitas di dalam kawasan sangat dilarang. Bahkan ancaman UU No. 18 Tahun 2012, lebih tegas dibandingkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam UU No. 18 Tahun 2012 tidak hanya menjerat pelaku penebangan pohon di kawasan hutan lindung, membiarkan adanya aksi tersebut saja dapat ditindak secara pidana. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *